JAKARTA – Seorang peneliti HAM dan sektor keamanan dari SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme memiliki masalah dari sisi konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia. Ia menilai bahwa penglibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil serta sistem peradilan pidana, juga berisiko mengembalikan pendekatan militeristik dalam menangani ancaman teror.
Dalam draf Perpres, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan fungsi yang dimaksud meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Menurut Ikhsan, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa fungsi penangkalan dilakukan TNI melalui empat kegiatan atau operasi, yaitu intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme akuntabilitas jika terjadi pelanggaran HAM oleh oknum TNI.
Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti frasa “operasi lainnya” dalam rancangan tersebut, yang dinilai sangat ambigu dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Frasa ini dapat mengancam kebebasan sipil dan demokrasi. Selain itu, Koalisi menegaskan bahwa istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena undang-undang tersebut hanya menggunakan istilah pencegahan.
UU No. 5 Tahun 2018 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system). Polri menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, sementara mekanisme peradilan menjadi sarana pertanggungjawaban. Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, maka sulit memastikan akuntabilitas apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM di lapangan.
Ikhsan menegaskan bahwa pelibatan TNI hanya boleh dilakukan dalam situasi khusus atau darurat, ketika kapasitas aparat penegak hukum tidak mampu menangani eskalasi aksi terorisme. Namun, dalam rancangan Perpres tersebut belum ada penjelasan jelas mengenai kondisi apa saja yang memicu pelibatan TNI. Hal ini bisa menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan penegak hukum, mengingat terorisme termasuk ke dalam tindak pidana.
Pelibatan TNI Tanpa Perbaikan Substansif
Ikhsan menilai bahwa menghidupkan kembali draft Perpres yang sebelumnya dikritik tanpa adanya perbaikan substantif bukan hanya sekadar mengulang kebijakan lama, tetapi mencerminkan kegagalan negara dalam belajar dari kritik publik. Hal ini juga memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, di mana preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga.
Melanggar Konstitusi dan Negara Hukum
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menilai bahwa rancangan Perpres tersebut melanggar konstitusi dan berpotensi mengancam HAM, demokrasi, serta negara hukum. Ia menilai bahwa terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Aktor utama dalam penegakan hukum adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.
Al Araf mempertanyakan alasan adanya pasal tentang pelibatan TNI dalam UU No. 5 Tahun 2018, karena seharusnya undang-undang tersebut hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut justru menciptakan kekacauan hukum, karena TNI tidak didesain untuk menjalankan prinsip due process of law.
Definisi Terorisme yang Ambigu
Masalah lain yang sangat berbahaya adalah definisi terorisme yang karet dan multitafsir. Al Araf mengingatkan bahwa presiden pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 sebagai makar atau terorisme. Dengan definisi yang longgar dan ruang ‘operasi lainnya’ yang tidak jelas, siapa pun bisa dituduh teroris. Hal ini berisiko membungkam kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, maupun masyarakat sipil melalui stigmatisasi.
Menurut Al Araf, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seharusnya hanya dilakukan sebagai last resort (pilihan terakhir), ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara. Penanganan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan hanya perintah presiden. Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada mekanisme peradilan yang jelas karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum.
