Profil Ermanto Usman, Korban Sahur di Bekasi yang Pernah Selidiki Korupsi Rp4,08 T

Pasangan Suami Istri Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah

Pasangan suami istri bernama Ermanto Usman atau EU (65) dan istrinya berinisial PW (60) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (2/3/2026).

Ermanto meninggal dunia, sementara PW mengalami luka serius dan masih dirawat di Rumah Sakit Primaya Bekasi.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa pasangan tersebut menjadi korban perampokan disertai penganiayaan. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh anak bungsu mereka, DNA. Pada malam kejadian, DNA terbangun untuk sahur. Biasanya, ia dibangunkan ibunya sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, pada hari itu, tidak ada yang membangunkannya. DNA kemudian bangun kembali sekitar pukul 04.15 WIB. Merasa sudah mendekati waktu imsak, ia turun ke lantai bawah untuk membangunkan ibunya.

Ketika sampai di lantai bawah, Ermanto ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di atas kasur, sedangkan PW tergeletak di lantai kamar.

Latar Belakang Ermanto

Ermanto merupakan mantan anggota serikat pekerja perusahaan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Selain itu, ia juga tercatat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT. Beberapa bulan lalu, ia pernah diundang ke salah satu podcast untuk membicarakan dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan Hongkong Hutchinson Port Holding (HPH).

Perpanjangan kontrak ini dilakukan oleh PT Pelindo II selaku operator pelabuhan. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2015 lalu, yang berawal dari penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Bahkan, DPR sempat membuat Panitia Khusus (Pansus) yang diketahui oleh politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Pernyataan Ermanto Mengenai Pansus

Dalam sebuah wawancara di YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025, Ermanto menyebutkan bahwa pembentukan pansus dalam kasus ini bermula dari protes pihaknya yaitu Serikat JICT. “Di kasus ini, pada waktu itu, kita melihat banyak kejanggalan lho. Mungkin bisa dikatakan satu-satunya bisa meyakinkan DPR pada masa itu untuk dipansus kan,” ujarnya.

Setelah pembentukan pansus, DPR memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. Pada tahun 2018, BPK merilis hasil auditnya dan menyatakan negara rugi triliunan rupiah. “2018 keluarlah hasil audit investigasi itu dan dinyatakan ada kerugian negara Rp4,08 triliun,” jelasnya.

Pansus DPR pun mengeluarkan tujuh rekomendasi melalui hak angket pasca adanya hasil audit investigasi tersebut yakni pembatalan kontrak antara JICT dan HPH. Namun, hingga masa bakti DPR periode 2014-2019, rekomendasi tersebut tidak pernah dilakukan.

Temuan BPK Cocok dengan Pernyataan Ermanto

Merujuk pada pernyataan Ermanto, BPK memang menemukan adanya kerugian negara hingga 360 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun terkait perpanjangan kontrak JICT dan Hutchinson Port Holding. Kerugian itu berasal dari kekurangan upfront fee atau pembayaran keuntungan awal yang seharusnya diterima Pelindo II selaku operator JICT.

Ketua BPK saat itu, Moermahadi Soerja Djanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014 lalu. BPK menduga adanya penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar perpanjangan kontrak disepakati.

Beberapa temuan BPK pun diungkap oleh Moermahadi seperti rencana perpanjangan kontrak tidak pernah dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II. Padahal, rencana tersebut sudah diinisiasi oleh Dirut PT Pelindo II sejak tahun 2011.

Selanjutnya, perpanjangan kontrak tidak disertai permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan (Menhub) terdahulu. “Ketiga, penunjukan Hutchinson Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya,” katanya setelah menyerahkan temuan tersebut ke DPR pada 13 Juni 2017 lalu.

Penyimpangan dalam Proses Kontrak

Moermahadi juga menyebut adanya penyimpangan terkait penunjukkan Deutsche Bank sebagai konsultan keuangan atau financial advisor yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menyebut setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan Pelindo II dengan Deutsche Bank.

  • Pertama, Direksi PT Pelindo II tak memiliki owner etimate atau harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam menilai penawaran Hutchinson. PT Pelindo justru menyerahkan hal tersebut ke Deutsche Bank.
  • Kedua, ada dugaan PT Pelindo II sengaja meloloskan Deutsche Bank sebagai konsultan meski tidak lulus dalam evaluasi administrasi.
  • Ketiga, Deutsche Bank terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap sebagai negosiator, lender, dan arranger.
  • Keempat, hak dan kewajiban antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding telah disepakati sebelum valuasi bisnis yang seharusnya dijadikan bahan pertimbangan belum disiapkan oleh Deutsche Bank.
  • Terakhir, valuasi bisnis perjanjian perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT yang dibuat Deutsche Bank diduga diarahkan untuk mendukung opsi perpanjangan dengan Hutchison Port Holding tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *