Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Menolak Kebijakan Pengurangan Pegawai PPPK
Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKDP) yang memberi batasan belanja pegawai maksimal sebesar 30% pada tahun 2027. Aturan ini telah ditandatangani sejak 2022 dan akan resmi berlaku pada awal tahun depan. Dampak dari kebijakan tersebut adalah ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT sekaligus anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, menyoroti bahwa pemerintah seharusnya tidak mengorbankan para PPPK dalam penerapan kebijakan ini. Ia menilai bahwa kebijakan ini merupakan jalan pintas yang tidak mempertimbangkan peran penting PPPK dalam pelayanan publik.
“Itu jalan pintas. PPPK bukan sekadar angka dalam postur APBD. Itu tulang punggung pelayanan publik,” ujar Anton, Senin (2/3/2026) di Kantor DPRD NTT.
Anton, yang berada di Komisi membidangi Pemerintahan, menjelaskan bahwa kebanyakan PPPK bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Jika kebijakan merumahkan pegawai justru akan mengganggu pelayanan dasar masyarakat. Untuk itu, ia menekankan bahwa undang-undang ini tidak boleh diterapkan secara kaku dan mengabaikan kondisi sosial setempat. Meskipun aturan itu berlaku secara nasional, Pemerintah Pusat perlu mendengar dan melihat imbas dari pemberlakuan aturan tersebut.
“Jadi bukan menjadikan nasib PPPK sebagai tumbal dari kebijakan dari efisiensi fiskal,” katanya.
Jika dipaksakan, baginya justru Provinsi NTT akan mengalami krisis pelayanan publik. Apalagi, secara data memang masih terdapat kekurangan tenaga kerja pada sektor guru dan tenaga medis. Sisi lain, angka 9.000 PPPK itu tidak langsung sedang membawa NTT menurunkan indeks pembangunan manusia (IPM). Padahal, target pemerintah sendiri ingin meningkatkan IPM dan menurunkan angka stunting. Pendidikan dan kesehatan, ujar Anton, merupakan bagian penting yang bisa menyelesaikan masalah di NTT.
Anton menyatakan bahwa Gubernur NTT Melki Laka Lena memiliki jaringan kuat dengan Pemerintah Pusat sehingga bisa melakukan negosiasi ke Kementerian agar kebijakan ini tidak berisiko. Bahkan, kalau memungkinkan, NTT mendapat tambahan anggaran.
“Termasuk kita juga mau tahu, skemanya seperti apa. PPPK tidak boleh dilihat sebagai beban, mereka tulang punggung pelayanan publik,” katanya.
Menurut Anton, kebijakan ini tidak bisa dipaksakan. Sebab itu akan membuat masalah baru lagi. Termasuk juga dengan mengaburkan masa depan generasi muda yang hendak didik. Dia memandang, PDIP NTT keberatan atas kebijakan merumahkan PPPK. Pengabdian para PPPK selama bertahun-tahun mestinya dihargai dan diberi tempat lebih baik. Mereka telah melewati proses panjang hingga akhirnya diberi Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
“Mereka proses juga sudah mengeluarkan anggaran negara yang besar, sampai mereka ditetapkan menjadi PPPK. Tapi alasan, mereka menjadi tumbal kebijakan Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah, tidak boleh kaku kalau kita di NTT,” ujarnya.
Anton menyebut kebijakan ini harus ada diskresi dari Pemerintah. Provinsi NTT memiliki kondisi fiskal yang lemah. Niat baik penataan keuangan, tidak boleh membawa ketidakadilan bagi orang yang selama ini telah mengabdi.
Menurutnya, penerapan Pasal 146 UU HKPD perlu mempertimbangkan kondisi riil daerah. Ia menilai NTT masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sehingga pengurangan pegawai justru berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, terutama di wilayah terpencil.
“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9.000 PPPK sebagai tumbal kebijakan,” ujarnya.
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi NTT melakukan audit beban kerja secara objektif sebelum mengambil keputusan pemutusan kontrak. Efisiensi anggaran, menurut mereka, seharusnya dilakukan terlebih dahulu pada pos belanja non-prioritas.
“Jangan ada pemutusan hubungan kerja selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang bisa di efisiensi,” kata Anton.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk membuka secara transparan kondisi fiskal daerah dan skema penyelesaian tenaga PPPK.
