Kehadiran Keluarga Fandi Ramadhan dalam Rapat DPR RI
Video yang menampilkan Nirwana (48), ibu dari Fandi Ramadhan (25), terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu nyaris 2 ton yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, muncul secara luas di media sosial. Dalam video tersebut, Nirwana tampak bersimpuh di depan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi tersebut di Jakarta pada Kamis (26/2/2026). Aksi ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Kepada sejumlah media, Nirwana menjelaskan alasan dirinya melakukan tindakan spontan tersebut. Ia menyatakan bahwa aksi bersimpuh itu dilakukan sebagai bentuk permohonan pertolongan kepada Ketua Komisi III DPR RI. Menurutnya, hal itu bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan keinginan untuk mendapatkan perhatian dan dukungan dari pihak berwenang.
“Saya sungkem itu nggak ada kepikiran yang lain, cuma saya mohon pertolongan ajalah dari Pak Habiburokhman itu kan. Spontan aja,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Nirwana juga menyampaikan rasa putus asa yang ia rasakan selama proses persidangan anaknya. Ia mengungkapkan bahwa aksi itu merupakan sujud terakhir yang ia lakukan untuk memohon keadilan bagi putra sulungnya.
“Rasanya saya udah… udah habis. Permohonan sayalah, sujud terakhir itulah permohonan saya. Itulah rasa saya memohon sama Bapak-bapak yang di kantor DPR itu,” tambahnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Respons dari Ketua Komisi III DPR RI
Setelah menghadapi aksi spontan Nirwana, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan respons yang menunjukkan kesediaannya untuk membantu. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba memperjuangkan kasus Fandi Ramadhan agar mendapatkan keadilan.
“Beliau bilang, iya, dibantu. Banyak teman-teman ikut membantu, Bu, katanya. ‘Ya sabar ya, Bu’, katanya,” kata Nirwana sambil menirukan jawaban yang diterimanya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Nirwana menyebutkan bahwa hasil rapat berupa rencana pemanggilan pihak terkait, termasuk jaksa dan Badan Narkoba Nasional (BNN). Namun, ia masih belum mengetahui jadwal pasti pemanggilan tersebut.
Harapan besar terletak pada pertemuan di Komisi III DPR RI, di mana ia berharap dapat membuka ruang keadilan bagi anaknya. “Harapan saya didengar Bapak-bapak Dewan yang di sanalah. Apalagi Pak Habiburokhman kan, iya dia adalah harapan saya,” tuturnya.
Peran Komisi III DPR RI dalam Kasus Hukum
Selain itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyampaikan pesan penting terkait intervensi dalam perkara hukum. Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak melakukan intervensi secara teknis terhadap perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, ia menekankan bahwa Komisi III memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan fungsi mitra teknis dalam menjalankan tugasnya.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa hukuman mati dalam kasus Fandi Ramadhan adalah hukuman terakhir yang sangat selektif. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, serta kebutuhan untuk membawa perbaikan kinerja sistem peradilan.
Ia menyoroti pentingnya implementasi Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan, sehingga perlu adanya keseimbangan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugasnya.
Tantangan dalam Persidangan
Fandi Ramadhan, yang merupakan salah satu ABK dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu-sabu, saat ini masih dalam proses persidangan di PN Batam. Pihak pengadilan telah menetapkan jadwal putusan pada 5 Maret mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap akhir dan memerlukan penyelesaian yang cepat dan adil.
Peran Komisi III DPR RI dalam kasus ini menjadi penting, karena mereka tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mediator antara pihak keluarga dan lembaga hukum. Meski tidak melakukan intervensi langsung, Komisi III berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
