Pengakuan Bupati Pekalongan yang Tak Paham Hukum Mengundang Tanda Tanya
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan dan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, pengakuan tersebut justru memunculkan kecurigaan bahwa Fadia sebenarnya memahami sistem pemerintahan dengan baik.
Menurut Bima Arya, bukan tidak mungkin Fadia menggunakan pemahamannya tersebut untuk mengakali sistem yang ada. Ia menilai, seseorang dengan masa jabatan panjang seperti Fadia sulit untuk benar-benar tidak memahami tata kelola pemerintahan. Dengan dua periode menjadi Bupati Pekalongan, mulai dari 2021–2025 hingga 2025–2030, serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada 2011–2016, Fadia memiliki pengalaman yang cukup luas dalam pemerintahan daerah.
Bima Arya menyampaikan bahwa jabatan kepala daerah sejatinya adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar profesi untuk mencari penghasilan. Ketika seseorang memutuskan maju sebagai kepala daerah, ia harus memiliki visi terbaik untuk memajukan daerah yang dipimpinnya. Visi tersebut tentu harus diiringi pemahaman yang memadai mengenai cara merealisasikannya.
“Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi, kepala daerah harus paham cara mewujudkannya, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bima Arya.
Ia juga menambahkan, jika benar seorang kepala daerah belum memahami tata kelola pemerintahan, maka seharusnya ada upaya untuk segera belajar dan meningkatkan kapasitas diri. Bima Arya menyarankan kepala daerah dapat memanfaatkan berbagai sumber pembelajaran, seperti berdiskusi dengan akademisi di perguruan tinggi maupun meminta masukan dari birokrat senior yang berpengalaman.
“Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan paham, tapi bisa jadi kesengajaan. Karena banyak sekali program pembekalan dari pemerintah pusat terkait kapasitas untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani,” imbuh Bima Arya.
Fadia Arafiq Mengaku Bukan Birokrat, Tapi Tetap Garap Proyek
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh KPK, Fadia Arafiq mengaku berlatar belakang sebagai musisi dangdut. Meskipun demikian, ia tetap menggarap proyek pemerintah kabupaten meskipun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
Asep menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Seharusnya, Fadia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah. Namun, ia tetap menggarap proyek pemkab karena adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucap dia.
