Polemik Dana Hibah untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda
Polemik terkait dana hibah yang dialokasikan kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang menyelenggarakan SMA Siger, kembali menjadi sorotan publik. Isu ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya dalam hal pengelolaan dan penyaluran dana hibah. Sejumlah pihak meminta agar data penyaluran dana tersebut diumumkan secara transparan agar tidak melanggar ketentuan regulasi, terutama Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.
Penyaluran Dana Hibah yang Mencurigakan
Dana hibah sebesar Rp350 juta diduga berasal dari APBD Perubahan Tahun 2025 yang dialokasikan kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah daerah juga merencanakan penambahan anggaran hibah yang lebih besar untuk yayasan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut laporan, pada APBD Perubahan 2026, anggaran hibah yang direncanakan mencapai Rp5 miliar. Sementara itu, untuk tahun anggaran 2027, alokasi dana hibah akan meningkat hingga Rp10 miliar. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap dasar pemberian dana hibah tersebut, terutama terkait kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Aturan yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, lembaga atau yayasan yang menerima dana hibah harus telah memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM minimal selama tiga tahun. Namun, Yayasan Siger Prakarsa Bunda disebut belum memenuhi ketentuan tersebut karena usia legalitasnya masih relatif baru.
Ketentuan ini menjadi salah satu aspek penting dalam pemberian dana hibah. Jika tidak dipenuhi, maka penyaluran dana tersebut berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini memicu spekulasi publik tentang kemungkinan adanya pelanggaran terhadap regulasi.
Desakan Transparansi Data Hibah
Panglima Laskar Muda Lampung, Misrul, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka data lengkap penyaluran dana hibah kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekarang ini zamannya transparansi dan akuntabel. Tayangkan data bagi-bagi hibah ke lembaga berbadan hukum agar publik bisa mengetahui prosesnya,” ujarnya.
Ia juga menduga kemungkinan adanya lembaga lain yang menerima dana hibah meskipun belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi. “Jangan-jangan banyak lembaga seumur jagung milik pembesar Lampung yang ternyata menerima dana hibah,” tambahnya.
Peran BPK dalam Pemeriksaan Anggaran
Misrul juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menjalankan pemeriksaan secara maksimal terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung melalui surat resmi kepada redaksi menyatakan bahwa tim pemeriksa akan melakukan proses audit menggunakan berbagai metode pengujian. Proses tersebut meliputi pemeriksaan dokumen pendukung hingga verifikasi fisik di lapangan guna memastikan validitas hasil audit.
Permintaan Data kepada Pemerintah Kota
Selain meminta audit menyeluruh, Misrul juga berencana mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh data penyaluran dana hibah. Permintaan tersebut akan diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung sebagai instansi yang terkait dengan pengelolaan hibah.
Tujuan permintaan data tersebut adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses penyaluran hibah benar-benar sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. “Tujuannya agar pemberian dana hibah kepada yayasan atau lembaga hukum lainnya tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.
