Penetapan Harga Token dan Tarif Listrik untuk Maret 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token dan tarif listrik yang berlaku pada periode 9–15 Maret 2026. Dengan adanya pengumuman ini, pelanggan dapat lebih mempersiapkan keuangan mereka agar tetap dapat menggunakan layanan listrik dengan lancar.
Tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar tetap stabil sepanjang Triwulan I 2026, yaitu periode Januari hingga Maret 2026.
Dengan demikian, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, masih tetap mengikuti tarif yang telah berlaku sebelumnya.
Rincian Harga Token Listrik PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 9–15 Maret 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Cara Menghitung Jumlah kWh yang Diperoleh dari Pembelian Token Listrik
Untuk mengetahui jumlah energi listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:
(Nominal pembelian token − PPJ) ÷ tarif listrik per kWh
Pembelian Token Rp100 Ribu
Simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di wilayah Jakarta, dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen:
-
Rumah tangga daya 900 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Jumlah token listrik: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.352 = 71,78 kWh -
Rumah tangga daya 1.300 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah token listrik: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh -
Rumah tangga daya 2.200 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah token listrik: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh
Pembelian Token Rp50 Ribu
Simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di wilayah Jakarta, dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen:
-
Rumah tangga daya 900 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Jumlah token listrik: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,88 kWh -
Rumah tangga daya 1.300 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah token listrik: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh -
Rumah tangga daya 2.200 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah token listrik: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh
Itulah informasi terkini mengenai harga token listrik dan tarif listrik yang berlaku pada periode 9–15 Maret 2026. Dengan penjelasan ini, pelanggan dapat lebih mudah merencanakan penggunaan listrik mereka secara efisien.
