Pendekatan Baru dalam Pengelolaan Sawit dan Kayu
Ahok, yang dikenal sebagai mantan Bupati Belitung Timur, memiliki visi khusus tentang bagaimana masyarakat desa bisa merasakan manfaat dari aktivitas pertambangan sawit dan pengelolaan kayu. Ia menyatakan bahwa sistem yang diterapkan saat menjabat dulu pernah berhasil memberikan keuntungan bagi warga setempat.
Salah satu cara yang ia usulkan adalah dengan memaksa perusahaan untuk menyisihkan sebagian hasil produksi mereka, baik itu berupa minyak sawit maupun kayu, untuk dibagikan kepada koperasi desa. Dengan demikian, warga desa akan mendapatkan dividen secara langsung tanpa harus mengandalkan pihak ketiga.
Selain itu, Ahok juga menekankan pentingnya memperkerjakan warga setempat di perusahaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak hanya mendapat dividen, tetapi juga gaji bulanan yang stabil. Dengan begitu, mereka bisa merasakan manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Kritik terhadap Program Inti Plasma Sawit
Ahok mengkritik program inti plasma sawit yang selama ini digunakan oleh pemerintah bersama perusahaan swasta atau BUMN. Menurutnya, sistem ini tidak sepenuhnya adil karena sering kali perusahaan menggunakan praktik nominee, yaitu dengan memakai nama orang atau badan pihak ketiga sebagai pemilik sah, sementara manfaat ekonomi tetap dinikmati oleh pemilik asli.
Program inti plasma sawit sendiri didasarkan pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Di mana perusahaan besar (inti) wajib membantu membangun dan membina kebun sawit petani (plasma) di sekitarnya. Sesuai regulasi, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab menyediakan bibit, sarana produksi, bimbingan teknis, dan menampung hasil kebun.
Namun, Ahok menilai bahwa program ini tidak benar-benar memberikan manfaat yang seimbang bagi petani. Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan menggunakan praktik nominee untuk mengelola aset secara sembunyi-sembunyi. Hal ini membuat petani tidak mendapat keuntungan maksimal dari hasil kebun mereka.
Alternatif Sistem yang Lebih Adil
Ahok menolak menggunakan program inti plasma sawit dan mengusulkan alternatif lain. Menurutnya, jika suatu desa memiliki lahan yang digunakan untuk aktivitas sawit, maka masyarakat setempat otomatis menjadi anggota koperasi desa. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan keuntungan langsung dari hasil produksi.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan bekerja di perusahaan induk. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak hanya mendapat dividen, tetapi juga gaji bulanan. Dengan sistem seperti ini, masyarakat akan lebih mandiri dan tidak tergantung pada pihak luar.
Ahok menjelaskan bahwa sistem ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Finlandia. Ia menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh masyarakat bisa digunakan untuk membangun pabrik pengolahan sawit. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penjual hasil produksi, tetapi juga bisa ikut mengelola dan memproses barang tersebut.
Kerjasama dalam Aktivitas Pertambangan Lain
Tidak hanya dalam aktivitas pertambangan sawit, Ahok juga menyarankan penerapan sistem serupa dalam pengelolaan kayu. Ia menegaskan bahwa ketika perusahaan melakukan penebangan hutan, masyarakat desa setempat juga harus memiliki hak atas hasil produksi tersebut.
Dengan pendekatan baru ini, masyarakat desa bisa lebih sejahtera dan mandiri. Mereka tidak hanya menjadi pihak yang diuntungkan secara pasif, tetapi juga aktif dalam proses produksi dan pengelolaan. Hal ini bisa menjadi contoh model kerjasama yang lebih adil dan berkelanjutan.
