Kisruh Lahan di Kebumen, Polres Dipinjam untuk Satlantas yang Akan Diubah Jadi Sertifikat Hak Milik

Persoalan Tanah yang Digunakan sebagai Kantor Satlantas Polres Kebumen

Pihak ahli waris terus berupaya mencari solusi melalui mediasi dengan pihak kepala daerah dan dewan terkait lahan yang kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polres Kebumen. Kuasa Hukum Ahli Waris, Teguh Purnomo menyampaikan bahwa H Hasim adalah pemilik lahan tersebut sejak tahun 1950. Berdasarkan cerita dari keluarga ahli waris, lahan itu dipinjamkan karena kepolisian saat itu membutuhkan tempat.

Setelah H Hasim meninggal dunia, pihak ahli waris meminta tanah tersebut dikembalikan. Namun, berdasarkan letter C desa, tidak ada perubahan atas tanah tersebut, sehingga masih dianggap milik H Hasim. Kejutan datang ketika pihak ahli waris mengetahui adanya proses sertifikat tanah oleh Polres Kebumen pada tahun lalu.

Teguh Purnomo kemudian mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen untuk menanyakan hal tersebut, tetapi hanya diminta menunggu di pos satpam. Setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, ia akhirnya pulang. Beberapa hari kemudian, ia diundang kembali ke ATR/BPN.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali namun belum ada titik terang. Teguh mengatakan bahwa dalam waktu dekat ia akan mencoba koordinasi dengan bupati atau Ketua DPRD untuk membantu masalah ini. Ia juga sudah menyurati Komisi III DPR RI.

Di sisi lain, Teguh meminta kepada ATR/BPN untuk tidak menindaklanjuti proses penserifikatan tanah tersebut selama proses mediasi dan hal tersebut telah disanggupi. Jika tidak bisa diselesaikan secara lokal, ia siap mengambil langkah lebih jauh ke DPR RI.

Penjelasan dari ATR/BPN Kabupaten Kebumen

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron menjelaskan bahwa Polres Kebumen memang tengah mengajukan pendaftaran sertifikat atas lahan yang berada di Jalan H.M. Sarbini, Mertokondo, Kecamatan Kebumen. Proses pengajuan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, meskipun dengan faktor kehati-hatian.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati hak-hak masyarakat, salah satunya dengan melakukan proses pengumuman. Pihaknya juga telah bertemu dengan pihak ahli waris. Menurut Imron, diperlukan dokumen yang tegas untuk memastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut, termasuk adanya pengakuan dari kedua belah pihak.

Salah satu upaya yang bisa membuktikan kebenaran secara adil adalah melalui proses pengadilan. Meski demikian, kuasa hukum meminta waktu untuk bertemu atau melakukan mediasi dengan pemda atau DPRD.

Imron menambahkan bahwa persoalan ini berkembang dari berbagai informasi, termasuk dugaan adanya riwayat tukar-menukar pada masa lalu. Untuk itu, dokumen-dokumen lama akan ditelusuri, termasuk kemungkinan data yang tersimpan di pemerintah daerah.

Penjelasan dari Kepala Desa Kutosari

Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan menjelaskan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H Hasim. Adapun Persil 50 yang kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polres Kebumen pada waktu itu tidak ada mutasi apapun.

Fadlan juga menyampaikan bahwa dalam catatan IPEDA, pembayaran pajak telah atas nama Polri. Namun, data tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa terdahulu. Di kolom mutasi desa juga tidak terdapat keterangan jual beli, hibah, atau ahli waris. Masih kosong.

Penjelasan dari Kapolres Kebumen

Sementara itu, Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati situasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres tidak serta-merta mengambil hak pihak lain.

AKBP Putu menjelaskan bahwa Polres Kebumen telah menempati lokasi tersebut sejak 1950 dan hingga kini belum pernah ada gugatan resmi yang diajukan ke pengadilan. Dia mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum agar persoalan dapat dibuktikan secara terbuka.

“Dengan adanya gugatan resmi di pengadilan, semuanya akan terang melalui bukti-bukti. Kami berkomitmen mengikuti penyelesaian sesuai prosedur dan tidak akan mengambil hak orang lain,” pungkasnya.

Exit mobile version