Putusan Bebas Terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan Tiga Terdakwa Lainnya
Pada hari Jumat (6/3/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, serta tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri.
Penjelasan Putusan Mahkamah
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat oleh Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti konkret yang menghubungkan unggahan para terdakwa di media sosial dengan timbulnya kerusuhan saat demonstrasi tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut,” ujar Hakim Sunoto.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ditemukan saksi yang secara langsung menyatakan terpengaruh oleh unggahan para terdakwa. Oleh karena itu, tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara informasi yang disebarkan dengan kejadian kerusuhan.
Perbedaan Putusan dengan Tuntutan Jaksa
Putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara bagi para terdakwa. Majelis hakim menilai bahwa kerusuhan pada demonstrasi Agustus 2025 dipicu oleh kematian Affan Kurniawan, pengendara ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Profil Delpedro Marhaen Rismansyah
Delpedro Marhaen Rismansyah dikenal sebagai aktivis HAM yang aktif dalam berbagai organisasi nirlaba. Berikut adalah riwayat pendidikannya:
- SMP dan SMA di BPI 1 Bandung
- S-1 di Universitas Tarumanagara
- Magister di Universitas Tarumanagara
- Magister di UPN Veteran Jakarta pada tahun 2024
Karier profesionalnya dimulai pada 2019 sebagai asisten penelitian di Lokataru Foundation. Selain itu, ia juga menjadi asisten penelitian di Hakasasi.id pada 2020–2021. Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang hukum dan HAM, yang didirikan oleh sejumlah aktivis HAM seperti Haris Azhar, Eryanto Nugroho, dan Sri Suparyati pada bulan Mei 2017.
Delpedro juga bergabung dengan KontraS sebagai asisten program pada 2022–2023. Pada 2023, ia mulai bekerja sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office dan Lokataru Law and Human Rights Office. Sejak 2021 hingga 2024, Pedro juga aktif sebagai koresponden di BandungBergerak.id.
Peran dan Kontribusi Delpedro
Dikutip dari Instagram @lokataru_foundation, selama bertugas di Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen terlibat dalam berbagai upaya advokasi HAM. Nama Delpedro semakin dikenal oleh publik setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 atas tuduhan penghasutan dalam unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus 2025.
Kesimpulan
Putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam pemicuan kerusuhan. Majelis hakim menilai bahwa peristiwa kerusuhan lebih disebabkan oleh faktor-faktor eksternal, seperti kematian Affan Kurniawan, bukan oleh unggahan di media sosial. Keputusan ini menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan berbasis bukti dalam menilai tindakan seseorang.
