Peristiwa Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Salemba I, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Andrie mengalami luka bakar 24 persen akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Selain tubuhnya, baju dan speedometer motor Andrie pun melepuh. Hal ini dicurigai karena air keras yang mengenai tubuh Andrie mengandung suatu kandungan asam. “Jadi dicurigai ini adalah asam yang memang melepuh. Jadi bajunya itu seperti baju langsung dibakar. Bahkan speedometer motornya pun melepuh,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, dalam jumpa pers, Jumat (13/3/2026).
Operasi dan Perawatan Medis
Kondisi Andrie saat ini sudah menjalani operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang ditangani oleh 22 dokter. Operasi mata berupa transplantasi membran amnion dilakukan untuk memperbaiki jaringan mata yang rusak. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut ada enam dokter spesialis yang menangani Andrie Yunus, yakni dokter mata, dokter saraf, dokter THT, dokter kulit, dokter organ dalam (pernapasan), serta dokter forensik.
“Luka bakar itu mengharuskan Andrie Yunus menjalani operasi pada Jumat (13/3/2026). Danri menjalani operasi mata berupa transplantasi membran amnion untuk memperbaiki jaringan mata yang rusak,” ujar Dimas. Dia juga menyebut luka bakar terdapat dari kepala sampai bagian badan, dengan bagian matanya yang paling memprihatinkan.
Respons dari Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyerangan terhadap Andrie Yunus tidak terlepas dari aktivitasnya sebagai penggiat hak asasi manusia. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa serangan tersebut melanggar hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD RI 1945 serta Pasal 28–35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM mendesak kepolisian untuk menangani perkara itu secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan kepada korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan. Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis.
Kronologi Kejadian
Dari informasi awal yang diterima, Andrie Yunus awalnya tengah mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah di Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua, diduga merupakan motor matic Honda Beat tahun 2016 sampai dengan 2021. Pelaku melakukan operasi dengan menggunakan satu motor; masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Setelah kejadian, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengakuan Saksi Mata
Buyung (32), salah satu saksi mata, menceritakan penyiraman terhadap Andrie terjadi menjelang tengah malam. Saat itu, Buyung sedang bermain gitar bersama rekannya di ujung Jembatan Talang. “Tiba-tiba terdengar ‘Tolong! Tolong!’, suaranya kencang tuh ‘Tolong, tolong!’. Terus saya taruh gitar, saya ke asal suara,” ujar Buyung kepada Kompas.com saat ditemui di Jembatan Talang, Jumat (13/3/2026) malam.
Buyung melihat motor Andrie sudah tergeletak, korbannya sudah kepanasan gitu. Bajunya juga sudah sobek, disobek sendiri sama dia karena kena air keras ya. Setelah itu, Andrie menghampiri sepeda motornya yang tergeletak dan langsung memacu kendaraan menuju mess KontraS yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga sempat menawarkan untuk mengantar Andrie ke mess tersebut, tetapi yang bersangkutan menolak.
Harapan dan Tuntutan
Muhammad Isnur berharap negara dapat bertanggung jawab penuh terhadap proses pengobatan Andrie. “Negara harus menjaga, bertanggung jawab atas petugas kemanusiaan yang sedang berjuang,” kata dia. “Andrie ini pejuang kemanusiaan, pejuang konstitusi. Maka negara bertanggung jawab gitu, terhadap aspek-aspek di mana mereka gagal melindunginya,” pungkas Isnur.












