Bisnis  

Harga emas Antam di Cirebon dan Majalengka tiba-tiba turun Rp45 ribu

Harga Emas Antam Kembali Turun pada Jumat (13/3)

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada hari Jumat (13/3) dengan penurunan sebesar Rp21.000 per gram, sehingga harga terbaru menjadi Rp3.021.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam turun sebesar Rp45.000 per gram pada Kamis (12/3), yang membuat harga menjadi Rp3.042.000 per gram.

Di Cirebon dan Majalengka, harga emas Antam juga mengalami penurunan cukup tajam. Berdasarkan pantauan pada pukul 10.00 WIB, harga emas Antam turun hingga Rp45.000 per gram dari posisi sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa tren penurunan harga emas Antam tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

Daftar Harga Emas Antam pada Jumat, 13 Maret 2026

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai ukuran:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.560.500
  • Harga emas 1 gram: Rp3.021.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.982.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.948.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.880.000
  • Harga emas 10 gram: Rp29.705.000
  • Harga emas 25 gram: Rp74.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp148.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp296.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp740.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.480.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.961.600.000

Selain itu, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp21.000 per gram, menjadi Rp2.783.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang diberikan oleh Antam kepada pembeli jika mereka ingin menjual kembali emas batangan mereka.

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan Antam

Dalam transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak. Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Dampak Konflik AS-Iran terhadap Pergerakan Pasar

Konflik antara Amerika Serikat dan Iran telah memicu ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Investor mulai memindahkan investasinya ke aset yang dinilai lebih aman seperti emas. Menurut Kepala Analis Pasar KCM Trade, Tim Waterer, emas berpotensi menjadi aset favorit investor di tengah ketidakpastian global akibat konflik tersebut.

Permintaan emas diperkirakan meningkat ketika pasar kembali dibuka, mengingat kekhawatiran terkait durasi konflik, kemungkinan meluasnya dampak ke negara lain, serta risiko inflasi yang meningkat. Dalam kondisi seperti ini, emas kembali berperan sebagai aset safe haven utama bagi para investor.

Harga Emas Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar internasional dan domestik. Karena itu, investor disarankan memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi. Meski mengalami koreksi, emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati karena dinilai relatif stabil dalam menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.


Exit mobile version