JAKARTA — Rencana pemerintah dalam membangun fasilitas penyimpanan (storage) minyak nasional dengan kapasitas cadangan hingga tiga bulan dinilai perlu dilakukan secara tersebar di berbagai wilayah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pasokan energi dan mengurangi risiko yang muncul akibat ancaman pengurangan pasokan atau kenaikan harga minyak.
Pembangunan storage tersebut juga diperlukan adanya partisipasi pihak swasta agar lebih efisien dari sisi pembiayaan. Saat ini, kapasitas penyimpanan minyak Indonesia hanya mencapai 25 hingga 26 hari. Dengan adanya ancaman pengurangan pasokan buntut dari isu penutupan Selat Hormuz oleh Iran, maka penting bagi pemerintah untuk segera menyiapkan strategi jangka panjang dalam penyimpanan energi.
Geografis Indonesia Membuat Penyebaran Storage Minyak Penting
Praktisi minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menyampaikan bahwa kondisi geografis Indonesia yang membentang luas dari Sabang hingga Merauke membuat pembangunan fasilitas penyimpanan energi tidak ideal jika hanya terpusat di satu lokasi. Menurutnya, jaringan storage minyak sebaiknya disebar di sejumlah titik strategis untuk memastikan ketahanan pasokan energi di seluruh wilayah.
“Karena geografi kita terbentang sangat luas, sekitar 2.000 km kali 5.000 km, maka idealnya fasilitas penyimpanan ini disebar ke beberapa titik,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Keterlibatan Pihak Swasta dalam Pembangunan Storage
Selain itu, Hadi menilai pemerintah juga perlu melibatkan badan usaha swasta dalam pembangunan fasilitas tersebut. Pasalnya, kebutuhan belanja modal (capital expenditure/capex) maupun biaya operasional (operational expenditure/opex) untuk proyek storage minyak tergolong sangat besar.
Mantan sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) itu menyarankan agar pembangunan fasilitas penyimpanan dilakukan oleh pihak swasta. Sementara, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) dapat menyewa fasilitas tersebut melalui kontrak jangka panjang.
“Biarkan swasta yang membangun, kemudian pemerintah atau Pertamina menyewanya sehingga lebih efisien,” katanya.
Angka Dana yang Dibutuhkan untuk Peningkatan Cadangan Energi
Hadi memperkirakan kebutuhan dana untuk meningkatkan storage hingga sekitar 70 hari tambahan dapat mencapai sekitar US$13,4 miliar hanya untuk biaya stok energi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menanggung biaya sewa fasilitas penyimpanan terapung atau floating storage and offloading (FSO) yang diperkirakan mencapai sekitar US$4 miliar per tahun.
Dengan demikian, total kebutuhan dana yang harus disiapkan pemerintah bisa mencapai sekitar US$17,4 miliar atau setara hampir Rp300 triliun per tahun.
Menurut Hadi, angka tersebut menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk menilai kelayakan rencana peningkatan cadangan energi nasional tersebut.
Solusi Kolaborasi dengan Swasta
Dia menilai skema kolaborasi dengan swasta dalam pembangunan storage minyak dapat menjadi solusi untuk menekan beban fiskal pemerintah. Namun, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar proyek tersebut menarik bagi investor.
Salah satunya terkait waktu pembangunan fasilitas penyimpanan terapung. Hadi menjelaskan proses engineering, procurement, construction, and installation (EPCI) untuk FSO dapat memakan waktu hingga 36 bulan.
Selain itu, pembangunan storage juga perlu didukung dengan infrastruktur terminal yang memadai untuk melayani kapal tanker berukuran kecil maupun distribusi BBM menggunakan truk ke berbagai wilayah.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Investor
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kemudahan perizinan bagi investor, mulai dari izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin terminal, izin storage, izin distribusi hingga izin niaga.
Tak kalah penting, pemerintah perlu menyiapkan skema komersial yang menarik agar badan usaha swasta tertarik berinvestasi dalam proyek pembangunan storage minyak nasional.
“Pemerintah juga harus menyiapkan commercial term and condition yang menarik supaya badan usaha swasta tertarik masuk,” kata Hadi.
