JAKARTA – Berikut ini adalah berita terpopuler sepanjang Jumat (3/4) yang mencakup isu UU HKPD, nasib PPPK dan P3K PW, hingga peran negara dalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif
Beberapa hari terakhir, isu mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) menunjukkan perkembangan positif.
Banyak pimpinan daerah telah menyatakan bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK dan P3K PW. Meski porsi belanja pegawai sudah melebihi 30 persen dari APBD, banyak gubernur menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pemerintah kabupaten atau kota di wilayahnya melakukan PHK terhadap PPPK.
UU HKPD Berlaku yang Kena PPPK & PNS, Bukan P3K Paruh Waktu
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) terus memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka mengajukan permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (31/3).
Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan organisasi untuk memastikan hak-hak seluruh PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di berbagai daerah di Indonesia tetap dijaga.
ASN PPPK Desak Penganggaran Melalui APBN
Penataan tenaga non-ASN atau honorer sejatinya merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur. Namun, realitas fiskal daerah menunjukkan kondisi yang berbeda.
Menurut Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah, di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146, justru membawa tekanan baru.
Heboh Isu PPPK Terancam PHK Gegara Efisiensi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan langkah perlindungan bagi tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD).
Pengusaha Rokok M Suryo Mangkir dari Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut pada 2 April 2026.
Ketidakhadiran pengusaha rokok HS tersebut dalam pemeriksaan menjadi ujian bagi KPK. Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus cukai rokok, KPK dipertanyakan apakah mampu mengungkap perkara hingga tuntas atau justru berhenti di permukaan.












