Piyu Padi Tegaskan Komitmen dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi, kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Revisi Undang-undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam penggodokan. Dalam pertemuan singkat dengan Menteri HAM RI Natalius Pigai pada Senin (6/4/2026), Piyu berharap agar Kementerian HAM dapat ikut serta dalam mengawasi proses revisi tersebut agar hak pencipta lagu tetap terlindungi.
Piyu menjelaskan bahwa saat ini, Revisi Undang-undang Hak Cipta sedang digodok dan pihaknya sudah mengajukan 8 poin tuntutan kepada DPR. Sebagai ketua umum AKSI, ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal 8 poin tuntutan tersebut sampai menjadi Undang-undang.
“Kita kan ada 8 usulan yang sudah kita sampaikan kepada legislasi DPR. Kita ingin bahwa usulan kita ini benar-benar bisa sampai menjadi Undang-undang, dan benar-benar bisa memberi kekuatan hukum yang pasti untuk perlindungan hak cipta,” ujar Piyu saat ditemui di Gedung Kementerian HAM.
Karena posisi para pencipta lagu berada di luar sistem, Piyu mengaku kesulitan untuk memantau proses tersebut secara langsung. Oleh sebab itu, ia berharap agar semua pihak, termasuk Menteri HAM, dapat mendukung upaya mereka.
“Kami ini para pencipta lagu ini kan kita ada di luar sistem. Kalau umpamanya kita bisa lihat terus setiap hari, kita bisa lihatin gimana prosesnya di dalam, ya bagus. Tapi, karena kita kan di luar, jadi kita ingin semua pihak itu mendukung kita, termasuk Pak Menteri HAM,” lanjutnya.
8 Poin Tuntutan AKSI dalam Revisi Undang-undang Hak Cipta
Ari Bias yang turut hadir dalam agenda press conference ini memaparkan bahwa poin terpenting dari 8 tuntutan mereka adalah mendorong adanya izin dan insentif yang wajib dilakukan sebelum pertunjukan dan mengusulkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus pertunjukan musik.
“Poin yang paling penting adalah bahwa kita mendorong untuk adanya izin dan insentif sebelum pertunjukan konser. Terus yang kedua, kita ingin ada LMK khusus pertunjukan musik yang mengelola atau menangani persoalan atau tata kelola royalti dalam bidang konser musik,” ujar Ari Bias.
Sementara itu, beberapa poin tuntutan AKSI lainnya mencakup penguatan definisi layanan publik yang jelas, ketentuan khusus untuk pertunjukan musik, serta penerapan aturan direct license dan opt-out LMK yang berkeadilan. AKSI juga mendorong pemberdayaan sistem langganan digital untuk royalti blanket license, mendukung efisiensi jumlah LMK, serta mendorong lahirnya regulasi yang memuat aturan terkait kecerdasan buatan (AI) dan pembajakan digital.
Menteri HAM: Undang-undang Hak Cipta Harus Untungkan Creator, Worker, dan User
Merespons tuntutan AKSI, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa komposer atau pencipta merupakan bagian penting dari ekosistem kreatif bersama dengan pekerja dan pengguna karya mereka. Oleh karena itu, ia menyebut ketiga komponen tersebut memiliki hubungan yang saling ketergantungan.
“Komposer atau pencipta adalah kreator, hasil kreasi mereka, hasil cipta mereka, hasil karya mereka, hasil ekspresi mereka digunakan oleh komunitas lain yang namanya worker atau pekerja dan user atau pengguna. Karena itulah kreator atau creator, worker dan user adalah satu ekosistem yang sama yang memiliki simbiosis interdependence,” kata Natalius Pigai.
Sehingga menurutnya, antara creator, worker, dan user harus diberi posisi yang setara dalam perumusan Undang-undang Hak Cipta.
“Jadi kalau ada penyusunan Undang-undang Hak Cipta, maka ketiga komponen, pencipta, pekerja, dan pengguna harus diberi tempat yang sama di horizon yang sama, tidak vertikal,” lanjutnya.
Karena hak kekayaan intelektual adalah hasil cipta manusia yang memiliki nilai tinggi, Natalius Pigai pun menyebut bahwa hubungan antara pencipta, pekerja, dan pengguna harus bersifat mutualisme, yang saling menguntungkan bagi semua pihak, termasuk negara.
“Untuk itu, bagaimana hubungan di antara mereka? Hubungan simbiosis mutualisme, harus menguntungkan dan sama-sama diuntungkan, komposer diuntungkan, pengguna diuntungkan, pekerja diuntungkan. Negara juga diuntungkan. Oleh karena itu, di dalam penyusunan undang-undang harus diperhatikan memiliki aspek-aspek tersebut.”
