Informasi Penting untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sedang menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait pembatasan porsi belanja pegawai. Hal ini menjadi perhatian utama bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemprov Sulbar.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menetapkan batasan belanja pegawai di APBD. Berdasarkan Pasal 146, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TKD sebesar maksimal 30% dari total belanja APBD. Jika melebihi batas tersebut, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam jangka waktu maksimal lima tahun. Selain itu, besaran persentase bisa disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengusulkan adanya relaksasi terhadap aturan ini karena kondisi fiskal daerah saat ini sangat terbatas. Ia menyatakan bahwa tanpa relaksasi, situasi ini bisa menjadi bencana bagi daerah. Usulan ini telah disepakati oleh forum bupati se-Sulbar sebagai tiga langkah strategis untuk mengatasi tekanan fiskal.
Respons pemerintah pusat terhadap usulan tersebut mulai muncul. Gubernur telah berkomunikasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah dan menyampaikan data-data yang ada. Musrenbang RKPD 2027 menjadi momen penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menampung aspirasi dari pemangku kepentingan.
Beberapa masukan penting diperoleh dari musrenbang, namun tantangan terbesar adalah bagaimana mengelola berbagai usulan tersebut di tengah keterbatasan kapasitas fiskal. Kebijakan efisiensi anggaran kini diterapkan secara ketat, termasuk memangkas belanja non-prioritas seperti konsumsi rapat dan perjalanan dinas. Namun, beberapa pos anggaran seperti subsidi layanan kesehatan melalui BPJS serta belanja pegawai tetap tidak bisa dipangkas.
Beban belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar rata-rata mencapai 40%, sementara di tingkat provinsi berada di angka 38%. Pemprov Sulbar bahkan harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar. Menurut Gubernur, bahkan jika seluruh PPPK diberhentikan, belum cukup untuk mengatasi masalah ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sulbar Amujib menjelaskan bahwa seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 telah berjalan dengan baik hingga tahap akhir. Tujuan utamanya adalah menyepakati berbagai aspek strategis pembangunan daerah, mulai dari permasalahan, prioritas, arah kebijakan, hingga program kegiatan dan indikator kinerja.
Forum ini juga menjadi wadah penyelarasan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional. Hasil akhirnya akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Musrenbang ini dihadiri oleh berbagai unsur, baik yang hadir secara luring maupun daring. Peserta termasuk anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Sulbar, forkopimda, pemerintah kabupaten, DPRD, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat hingga tokoh agama. Narasumber dari pemerintah pusat antara lain Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud dan Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
