Konflik Lahan di Tanah Abang: Perbedaan Pandangan antara Hercules dan Pemerintah
Konflik lahan yang terjadi di Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi perhatian publik. Masalah ini melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yaitu Hercules, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Hercules menegaskan bahwa lahan seluas 34.690 meter persegi tersebut bukan milik negara, melainkan ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Hercules meminta Menteri Maruarar Sirait dan Direktur PT KAI, Boby Rasyidin, untuk menunjukkan bukti bahwa lahan tersebut adalah milik negara. Ia menyatakan bahwa GRIB Jaya bersama tim hukumnya telah menerima kuasa dari Sulaeman Effendi untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” ujar Hercules saat berada di Tanah Abang pada Jumat (10/4/2026).
Ia juga membuka peluang dialog dengan Menteri Ara dan pihak KAI, terutama jika lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan rakyat. “Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik,” tambahnya.
Hercules mengklaim bahwa ia yakin tanah itu merupakan milik Sulaeman karena ia sudah puluhan tahun tinggal di Tanah Abang. Menurutnya, lahan di bongkaran Tanah Abang sempat disewa oleh pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT AB. Pihak swasta kemudian mengurus hak pengelolaan lahan (HPL) hingga 2017. Setelah HPL berakhir pada 2017, kata dia, lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik asal, yakni Sulaeman Effendi.
Saat ini, tanah tersebut disewakan oleh pihak swasta untuk parkir kendaraan. Hingga kini, lanjut Hercules, lahan itu masih dikuasai secara fisik oleh Sulaeman selaku ahli waris. Merujuk pada HPL dan riwayat kepemilikan tersebut, ia menegaskan bahwa lahan kosong di bongkaran Tanah Abang bukan merupakan milik negara.
Ia juga membantah dugaan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh pihak GRIB Jaya. “Jadi di sini, lahan ini bukan milik negara. Supaya masyarakat Indonesia biar tahu bahwa ‘Oh Hercules, ormas, preman menguasai lahan negara’. Tidak,” katanya.
Debat dengan Maruarar
Sebelumnya, pada Minggu (5/4/2026), Maruarar Sirait mendatangi lahan kosong di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disebut sebagai milik negara dan selama ini dikuasai ormas. Lahan yang dipersoalkan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat.
Adapun batas-batas lahan tersebut, yakni di sebelah utara berbatasan dengan Jembatan Tinggi, sebelah timur dengan jalan raya, sebelah barat dengan rel kereta api dan sungai, serta di sebelah selatan berbatasan dengan area perkampungan. Dalam kegiatan pengecekan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Ara, sapaan Maruarar, sempat berdebat dengan Hercules.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang, dan sebagainya,” ucap Maruarar saat bertemu Hercules dan perwakilan ormas, Senin (6/4/2026).
Menanggapi hal itu, Hercules menyatakan lahan tersebut bukan milik negara dan meminta untuk membuktikan kepemilikannya. Setelah kunjungan tersebut, Maruarar mengungkapkan bahwa sejumlah lahan milik PT KAI di kawasan Senen hingga Tanah Abang dikuasai pihak lain. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dalam pengelolaan asetnya.
“Kita tahu negara ini adalah negara hukum, ya. Jadi tanah negara kita harus hadir dan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat. Jangan ragu-ragu,” ujar Maruarar di Istana, Jakarta, Senin.