Penipuan dengan Identitas KPK, Pelaku Ditangkap
Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan meminta uang sebesar Rp 300 juta.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III Gedung DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban.
Peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026), saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Tiga hari kemudian, tepatnya 9 April 2026, korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku. Namun, belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- stempel KPK
- delapan lembar surat panggilan berkop KPK
- dua unit telepon seluler
- serta empat kartu identitas berbeda
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP. Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.
Pegawai KPK Gadungan
Sebelumnya, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan di kawasan Jakarta Barat pada Kamis malam (9/4/2026). Keempat pelaku diamankan lantaran melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berbekal klaim bahwa mereka mampu mengatur penanganan perkara di internal KPK. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas gabungan sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 17.400 dolar AS. Nilai uang itu bila dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp300 juta, seperti yang disampaikan Polda Metro Jaya.
Modus Operandi
Para pelaku mengaku sebagai utusan khusus dari pimpinan KPK yang mendapat perintah langsung untuk meminta uang kepada anggota dewan. Kuat dugaan bahwa aksi pemerasan ini bukanlah kejahatan pertama yang mereka lakukan. Saat ini, seluruh pelaku telah digelandang ke Markas Polda Metro Jaya Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jangan Percaya Oknum yang Tawarkan Jasa Pengamanan Kasus
Merespons peristiwa ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mewanti-wanti seluruh instansi pemerintahan dan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa pengamanan kasus. Budi meminta agar setiap pihak selalu mengecek keabsahan identitas siapa pun yang mengaku sebagai bagian dari lembaga antirasuah tersebut.
“KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, Budi memberikan klarifikasi tegas mengenai standar operasional pegawai KPK sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa setiap petugas resmi akan selalu dibekali dengan surat penugasan serta kartu identitas yang sah dari lembaga. Integritas merupakan harga mati bagi setiap insan KPK, sehingga praktik tawar-menawar kasus adalah hal yang mustahil.
“Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” ujar Budi.
Budi juga memastikan bahwa KPK beroperasi secara terpusat dan independen. Lembaga ini tidak pernah membuka kantor cabang di daerah, tidak memiliki organisasi sayap atau mitra konsultan, serta tidak berafiliasi dengan media yang menggunakan nama mirip KPK. Segala bentuk pelayanan publik, termasuk perangkat edukasi antikorupsi, diberikan secara gratis.












