Kritik terhadap Penerapan PPPK pada Dosen
Jakarta – Pakar hukum Abdul Basit, S.H., M.H., menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang menempatkan dosen dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, pendekatan ini merupakan kesalahan konseptual yang berbahaya. Dosen bukan sekadar pegawai yang menjalankan fungsi administratif negara, melainkan ilmuwan sekaligus peneliti yang menjadi aktor utama dalam produksi pengetahuan.
Dosen memiliki peran yang jauh lebih kompleks dibandingkan profesi lain. Mereka tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga menciptakan, menguji, dan mengembangkan ilmu. Proses ini membutuhkan ruang independensi yang tidak bisa dinegosiasikan. “Ketika negara membuka kemungkinan bahwa profesi ini bisa diposisikan sebagai pegawai kontrak, sesungguhnya negara sedang mereduksi makna pendidikan tinggi itu sendiri,” ujar Abdul Basit dalam pernyataannya.
Undang-undang Guru dan Dosen telah secara jelas menyebut dosen sebagai ilmuwan. Ini bukan sekadar label simbolik, melainkan penegasan posisi epistemik. Dosen tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu, tetapi juga menciptakan dan mengembangkannya. Proses ini tidak tunduk pada logika jangka pendek dan tidak bisa dipadatkan dalam target administratif tahunan. Selain itu, penelitian tidak bekerja dalam siklus birokrasi; ia bekerja dalam ketidakpastian ilmiah yang justru membutuhkan stabilitas institusional.
Di sinilah PPPK menjadi masalah. Skema ini lahir dari logika manajemen aparatur: fleksibel, kontraktual, dan berbasis kebutuhan. Meski mungkin cocok untuk fungsi administratif atau teknis tertentu, PPPK menjadi kontradiktif ketika diterapkan pada profesi yang menuntut kebebasan berpikir. “Seorang dosen yang setiap beberapa tahun harus menghadapi ketidakpastian kontrak secara struktural ditempatkan dalam posisi rentan,” ujarnya.
Bukan hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga rentan secara intelektual. Ketika keberlanjutan posisi bergantung pada penilaian administratif, selalu ada potensi tekanan yang, sadar atau tidak, membentuk cara berpikir dan arah penelitian. Negara melalui konstitusi secara eksplisit memerintahkan pengembangan ilmu pengetahuan. Ini bukan tujuan opsional, melainkan mandat dasar. Dosen adalah instrumen utama untuk menjalankan mandat itu. “Oleh karena itu menjadi tidak logis ketika instrumen tersebut ditempatkan dalam struktur yang justru mengganggu keberlanjutan kerja ilmiahnya,” katanya.
Negara seolah ingin mendorong kemajuan ilmu, tetapi pada saat yang sama melemahkan fondasi institusional para pelakunya. Lebih lanjut dikatakan, perbedaan dengan guru juga memperjelas persoalan ini. Guru adalah pendidik profesional dengan fokus pada proses pembelajaran. Dosen, selain mengajar, dibebani kewajiban penelitian sebagai bagian inheren dari profesinya. Artinya, dosen beroperasi dalam dua ranah sekaligus: pendidikan dan produksi ilmu. Ketika dua ranah ini digabungkan dengan status kontrak yang tidak stabil, yang muncul bukan efisiensi, melainkan ketegangan struktural.
“Membiarkan dosen masuk dalam rezim PPPK berarti menerima bahwa ilmuwan negara bisa diperlakukan sebagai tenaga kerja yang dapat diganti sewaktu-waktu. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi pilihan arah peradaban,” cetusnya. Menurut Abdul Basit, negara yang serius membangun ilmu pengetahuan tidak menempatkan penelitinya dalam posisi sementara. Ia justru memberi jaminan, karena dari situlah lahir keberanian berpikir, kritik, dan inovasi.
Pada akhirnya, persoalannya bukan pada PPPK itu sendiri, melainkan pada batas penerapannya. Tidak semua profesi bisa diseragamkan dalam satu skema. Dosen adalah salah satu pengecualian yang secara hukum, fungsi, dan konstitusi seharusnya ditempatkan dalam posisi yang lebih stabil. “Jika tidak, maka yang terancam bukan hanya status dosen, tetapi kualitas pengetahuan yang dihasilkan negara itu sendiri,” pungkas Abdul Basit.
