Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi pekerja dan dunia usaha di Jawa Tengah mulai awal tahun depan.
Penetapan UMP UMK 2026 dilakukan melalui dua keputusan gubernur. UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan UMK 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan penetapan UMP Jateng 2026 sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini naik Rp 158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.
Kenaikan UMP 2026 Jawa Tengah menjadi dasar utama dalam penetapan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Hal ini mencakup UMK Semarang 2026, UMK Solo 2026, hingga UMK Karanganyar 2026.
Dasar Perhitungan UMP Jateng 2026
Perhitungan UMP Jateng 2026 mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Formula tersebut mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Gubernur Ahmad Luthfi.
UMSP dan UMK Jawa Tengah 2026
Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri, termasuk industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri farmasi untuk manusia. Besaran UMSP 2026 lebih tinggi dari UMP Jateng 2026, sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, UMK Jawa Tengah 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda di setiap daerah.
Dari hasil penetapan tersebut, UMK Semarang 2026 (Kota) menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah, yakni Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa daerah lain seperti UMK Solo 2026 sebesar Rp2.570.000 dan UMK Karanganyar 2026 sebesar Rp2.592.154,06 juga mencatat besaran yang cukup menonjol.
Daftar UMK 2026 Jawa Tengah
Berikut daftar UMK 2026 Jawa Tengah yang telah ditetapkan:
- UMK Cilacap 2026: Rp2.773.184
- UMK Banyumas 2026: Rp2.474.598,99
- UMK Purbalingga 2026: Rp2.474.721,94
- UMK Banjarnegara 2026: Rp2.327.813,08
- UMK Kebumen 2026: Rp2.400.000
- UMK Purworejo 2026: Rp2.401.961,91
- UMK Wonosobo 2026: Rp2.455.038,01
- UMK Magelang (Kabupaten) 2026: Rp2.607.790
- UMK Boyolali 2026: Rp2.537.949
- UMK Klaten 2026: Rp2.538.691
- UMK Sukoharjo 2026: Rp2.500.000
- UMK Wonogiri 2026: Rp2.335.126
- UMK Karanganyar 2026: Rp2.592.154,06
- UMK Sragen 2026: Rp2.337.700
- UMK Grobogan 2026: Rp2.399.186
- UMK Blora 2026: Rp2.345.695
- UMK Rembang 2026: Rp2.386.305
- UMK Pati 2026: Rp2.485.000
- UMK Kudus 2026: Rp2.818.585
- UMK Jepara 2026: Rp2.756.501
- UMK Demak 2026: Rp3.122.805
- UMK Semarang (Kabupaten) 2026: Rp2.940.088
- UMK Temanggung 2026: Rp2.397.000
- UMK Kendal 2026: Rp2.992.994
- UMK Batang 2026: Rp2.708.520
- UMK Pekalongan (Kabupaten) 2026: Rp2.633.700
- UMK Pemalang 2026: Rp2.433.254
- UMK Tegal (Kabupaten) 2026: Rp2.484.162
- UMK Brebes 2026: Rp2.400.350,47
- UMK Magelang (Kota) 2026: Rp2.429.285
- UMK Solo 2026: Rp2.570.000
- UMK Salatiga 2026: Rp2.698.273,24
- UMK Semarang 2026 (Kota): Rp3.701.709
- UMK Pekalongan (Kota) 2026: Rp2.700.926
- UMK Tegal (Kota) 2026: Rp2.526.510
UMP Jateng 2026 akan mulai berlaku 1 Januari mendatang. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini,” pungkas Gubernur Ahmad Luthfi.












