Penarikan Udang Beku Indonesia dari Pasaran AS
Pada tahun 2025, penarikan udang beku asal Indonesia dari peredaran di Amerika Serikat (AS) menjadi perhatian utama karena dugaan paparan radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Isu ini jarang muncul dalam perdagangan pangan, tetapi memiliki dampak signifikan terhadap industri dan persepsi pasar. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkembang dalam beberapa fase yang saling terkait.
Fase Awal: Temuan di Pelabuhan dan Penghentian Impor untuk Entitas Tertentu
Dokumen dari Otoritas Pengawas Makanan dan Obat AS (FDA) menjelaskan kronologi awal kasus. Pada awal Agustus 2025, FDA mendeteksi radionuklida Cs-137 pada satu sampel udang beku dari Indonesia. Hal ini menyebabkan pemasukan produk dari PT Bahari Makmur Sejati (PT BMS) dihentikan sementara hingga kondisi penyebab pelanggaran diselesaikan.
FDA juga memasukkan perusahaan tersebut ke dalam import alert baru untuk kontaminasi kimia. Dalam laporan mereka, tingkat Cs-137 pada pengiriman yang ditahan sekitar 68 Bq/kg, yang berada di bawah Derived Intervention Level (DIL) FDA sebesar 1200 Bq/kg. Meski demikian, FDA menekankan pentingnya menghindari risiko paparan berulang dosis rendah dalam jangka panjang.
Selain itu, US Customs & Border Protection (CBP) melaporkan deteksi Cs-137 pada kontainer pengiriman di empat pelabuhan AS, yaitu Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami. Hal ini memicu pencarian sumber kontaminasi, apakah berasal dari produk, kontainer, atau lingkungan tertentu di rantai pasok.
Penelusuran di Dalam Negeri
Setelah kabar tentang temuan Cs-137 muncul, proses penelusuran di Indonesia mulai bergerak. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa penelusuran oleh Menteri Kelautan dan Perikanan menemukan pabrik pengolahan udang beku di Cikande, Serang, Banten, dengan bahan udang disebut berasal dari Lampung.
Hanif menegaskan urgensi investigasi sumber kontaminasi agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian besar di bidang ekspor. Ia menekankan perlunya penyelesaian masalah secara cepat dan transparan.
Dampak ke Industri dan Persepsi Pasar
Reuters melaporkan dampak ke industri udang Indonesia setelah temuan kasus radioaktif. Asosiasi petambak udang menyebut penyerapan pabrik pengolahan turun sekitar 30 hingga 35 persen. Selain itu, pasar AS menyerap lebih dari 60 persen ekspor udang Indonesia, sehingga perubahan sentimen dan kebijakan di AS dapat langsung terasa hingga sisi hulu.
Pengetatan Akses Pasar: Import Certification per 31 Oktober 2025
Dalam dokumen “FDA Response to Imported Foods Potentially Contaminated with Cesium-137”, FDA menyatakan bahwa mulai 31 Oktober 2025, mereka akan mewajibkan import certification untuk udang dan rempah dari wilayah tertentu di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga perdagangan tetap berjalan bagi produk yang aman.
Di sisi Indonesia, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan BPOM terus berkomunikasi dengan FDA AS terkait temuan Cs-137. Ia menekankan pendekatan berbasis sains dan keseriusan penanganan. BPOM akan meyakinkan lewat petunjuk bahwa mereka betul-betul serius dalam menangani produk yang tercemar.
Pemeriksaan Reimport dan Verifikasi di Pelabuhan: BAPETEN Tidak Menemukan Kontaminasi
Kasus 2025 juga menyentuh aspek reimpor/arus balik kontainer. BAPETEN pada 8 Oktober 2025 melaporkan pemeriksaan kontainer berisi udang beku yang diduga terkontaminasi Cs-137 di Terminal Petikemas Koja. Dalam rilisnya, BAPETEN menyebut tidak menemukan adanya kenaikan signifikan laju paparan radiasi pada kontainer dan hasil pengukuran cenderung sama dengan radiasi latar.
Setelah pemeriksaan kontaminasi pada dinding luar kontainer, BAPETEN menyatakan bahwa semua pemeriksaan menunjukkan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif pada kontainer yang tiba dari AS. Poin ini penting karena menggarisbawahi dua lapisan kehati-hatian, yaitu pengetatan berbasis risk assessment dari otoritas negara tujuan (AS), serta verifikasi keselamatan di titik-titik logistik dalam negeri.
Pemerintah Menegaskan Lokalisasi Kasus: “Tidak Menyebar ke Rantai Pasok”
Pada 30 September 2025, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa kasus kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande dan tidak menyebar ke rantai pasok nasional maupun ekspor. Zulhas juga menyebut risiko kontainer jika digunakan bergantian.
Hasil investigasi awal menyimpulkan sumber kontaminasi berasal dari pabrik baja PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, dengan dugaan kontaminasi terbawa melalui udara (airborne). Jarak fasilitas pengemasan udang dengan sumber yang diduga tidak sampai dua kilometer.
Desember 2025: Penarikan 83.800 Kantong Udang Beku di AS
Fase yang paling mencolok bagi konsumen AS terjadi pada Desember 2025. FDA memuat pengumuman bahwa Direct Source Seafood LLC (Bellevue, Washington) menarik sekitar 83.800 kantong udang beku impor dari Indonesia yang dipasarkan dengan merek Market 32 dan Waterfront Bistro. Alasan penarikan adalah produk mungkin telah dipersiapkan, dikemas, atau disimpan dalam kondisi tidak higienis sehingga dapat terkontaminasi Cs-137.
FDA juga menjelaskan konteks kesehatan. Dampak utama yang dikhawatirkan dari paparan jangka panjang dan berulang dalam dosis rendah adalah peningkatan risiko kanker akibat kerusakan DNA pada sel hidup. Pemberitaan media AS menyebut peredaran produk tersebut di berbagai negara bagian, serta menekankan bahwa penarikan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian meski tidak ada laporan sakit yang dikaitkan langsung.
Arus Dagang Setelah Kasus: Ekspor Kembali Berjalan di Bawah Sertifikasi
Terkait temuan udang beku terpapar Cesium, pemerintah melakukan upaya pemulihan ekspor. Indonesia melakukan pengiriman udang tersertifikasi, termasuk data pengiriman ratusan kontainer dan nilai ekspor yang disebutkan untuk periode tertentu menjelang akhir 2025.
Dari perspektif kebijakan, rujukan kuncinya adalah bagaimana persyaratan sertifikasi impor dari FDA (mulai 31 Oktober 2025) berjalan paralel dengan pengetatan pengawasan dan pengujian di Indonesia, serta komunikasi lembaga seperti BPOM kepada FDA terkait penanganan produk yang terindikasi tercemar.












