Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Indonesia
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah dilakukan oleh sebagian besar provinsi di Indonesia. Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 provinsi sudah mengumumkan besaran UMP masing-masing, sementara dua wilayah, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, hingga akhir tahun masih belum menetapkan upah minimum.
Meski UMP 2026 telah ditetapkan di sebagian besar provinsi, hasil perbandingan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menunjukkan fakta yang cukup memprihatinkan. Dari seluruh provinsi yang telah mengumumkan UMP, hanya lima daerah yang upah minimumnya dinilai mampu memenuhi standar KHL pekerja. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa di mayoritas wilayah Indonesia, upah minimum masih belum cukup untuk menutupi kebutuhan dasar pekerja beserta keluarganya.
Padahal, KHL merupakan indikator penting untuk memastikan buruh dapat menjalani kehidupan yang layak selama satu bulan. KHL sendiri mencakup berbagai komponen kebutuhan pokok rumah tangga, mulai dari pangan, sandang, perumahan, pendidikan, hingga kebutuhan dasar lainnya. Pemerintah menggunakan indikator ini sebagai acuan dalam mengevaluasi kecukupan upah minimum.
Seiring perkembangan kebijakan ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah memperbarui metode penghitungan KHL. Saat ini, perhitungan KHL tidak lagi menggunakan pendekapan lama, melainkan mengacu pada standar internasional yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO).
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Berdasarkan data terbaru, lima provinsi yang UMP 2026-nya dinilai telah mampu memenuhi KHL pekerja adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Di Sumatra Selatan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.234, sementara biaya hidup layak per bulan berada di angka Rp3.229.907. Dengan demikian, upah minimum di provinsi tersebut masih berada di atas kebutuhan dasar pekerja. Hal serupa terjadi di Sulawesi Utara. Provinsi ini menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, lebih tinggi dibandingkan kebutuhan KHL yang tercatat sebesar Rp3.864.224 per bulan.
Sulawesi Selatan juga masuk dalam daftar provinsi yang memenuhi KHL. UMP 2026 di wilayah ini ditetapkan sebesar Rp3.921.234, sementara kebutuhan hidup layak pekerja berada di kisaran Rp3.670.085 per bulan. Di Gorontalo, selisih antara UMP dan KHL terbilang tipis. UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144, sedikit di atas biaya KHL yang mencapai Rp3.398.395 per bulan. Sementara itu, Sulawesi Barat mencatat UMP 2026 sebesar Rp3.315.934, lebih tinggi dari kebutuhan KHL yang berada di angka Rp3.091.442 per bulan.
Data tersebut menegaskan bahwa meskipun UMP 2026 mengalami penyesuaian, persoalan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masih menjadi tantangan besar di sebagian besar provinsi di Indonesia.
Berikut rincian UMP 2026 dan biaya KHL di 36 provinsi:
-
Sumatra Utara
UMP 2026: Rp3.228.971
KHL: Rp3.599.803 -
Sumatra Barat
UMP 2026: Rp3.182.955
KHL: Rp4.076.173 -
Riau
UMP 2026: Rp3.780.495
KHL: Rp4.158.948 -
Jambi
UMP 2026: Rp3.471.497
KHL: Rp3.931.596 -
Sumatra Selatan
UMP 2026: Rp3.942.963
KHL: Rp3.299.907 -
Bengkulu
UMP 2026: Rp2.827.250
KHL: Rp3.714.932 -
Lampung
UMP 2026: Rp3.047.734
KHL: Rp3.343.494 -
Kepulauan Bangka Belitung
UMP 2026: Rp4.035.000
KHL: Rp4.714.805 -
Kepulauan Riau
UMP 2026: Rp3.879.520
KHL: Rp5.717.082 -
DKI Jakarta
UMP 2026: Rp5.729.876
KHL: Rp5.898.511 -
Jawa Barat
UMP 2026: Rp2.317.601
KHL: Rp4.122.871 -
Jawa Tengah
UMP 2026: Rp2.327.386
KHL: Rp3.512.997 -
Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP 2026: Rp2.417.495
KHL: Rp4.604.982 -
Jawa Timur
UMP 2026: Rp2.446.880
KHL: Rp3.575.938 -
Banten
UMP 2026: Rp3.100.881
KHL: Rp4.295.985 -
Bali
UMP 2026: Rp3.207.459
KHL: Rp5.253.107 -
Nusa Tenggara Barat
UMP 2026: Rp2.673.861
KHL: Rp3.410.833 -
Nusa Tenggara Timur
UMP 2026: Rp2.455.898
KHL: Rp3.054.508 -
Kalimantan Barat
UMP 2026: Rp3.054.552
KHL: Rp4.083.420 -
Kalimantan Tengah
UMP 2026: Rp3.686.138
KHL: Rp4.279.888 -
Kalimantan Selatan
UMP 2026: Rp3.725.000
KHL: Rp4.112.552 -
Kalimantan Timur
UMP 2026: Rp3.680.000
KHL: Rp5.735.353 -
Kalimantan Utara
UMP 2026: Rp3.775.243
KHL: Rp4.968.935 -
Sulawesi Utara
UMP 2026: Rp4.002.630
KHL: Rp3.864.224 -
Sulawesi Tengah
UMP 2026: Rp3.179.565
KHL: Rp3.546.013 -
Sulawesi Selatan
UMP 2026: Rp3.921.234
KHL: Rp3.670.085 -
Sulawesi Tenggara
UMP 2026: Rp3.306.496
KHL: Rp3.645.086 -
Gorontalo
UMP 2026: Rp3.405.144
KHL: Rp3.398.395 -
Sulawesi Barat
UMP 2026: Rp3.315.934
KHL: Rp3.091.442 -
Maluku
UMP 2026: Rp3.334.490
KHL: Rp4.168.498 -
Maluku Utara
UMP 2026: Rp3.552.840
KHL: Rp4.431.339 -
Papua Barat
UMP 2026: Rp3.841.000
KHL: Rp5.246.172 -
Papua Barat Daya
UMP 2026: Rp3.766.000
KHL: Rp5.246.172 -
Papua
UMP 2026: Rp4.436.283
KHL: Rp5.314.281 -
Papua Selatan
UMP 2026: Rp4.508.850
KHL: Rp5.314.281 -
Papua Tengah
UMP 2026: Rp4.285.848
KHL: Rp5.314.281












