Tingkat Okupansi Hotel di Jawa Barat Masih Rendah

Di musim liburan akhir tahun 2025, tingkat okupansi hotel dan penginapan di Jawa Barat belum mencapai angka yang diharapkan. Meski ada beberapa daerah yang menunjukkan peningkatan, secara keseluruhan masih terdapat ketimpangan antara pelaku usaha berizin dan yang tidak memiliki izin usaha.
Salah satu isu yang sering disampaikan oleh pelaku usaha hotel dan penginapan adalah maraknya bisnis penyediaan akomodasi pariwisata yang tidak berizin. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi mereka yang telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan serta dikenai pajak.
Dodi Ahmad Sofiandi, Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, mengungkapkan bahwa proses pembukaan bisnis hotel dan penginapan memerlukan kepatuhan terhadap aturan dan perizinan yang berlaku. “Kami harus memenuhi syarat administrasi dan juga dikenai pungutan pajak,” ujarnya.
Berdasarkan data yang sudah masuk, tingkat okupansi hotel dan penginapan di Jawa Barat rata-rata sebesar 80%. Contohnya, Kota Bogor mencatatkan rata-rata okupansi sebesar 90%, sementara Kabupaten Bogor hanya mencapai 70% karena banyak vila dan bangunan lain yang digunakan sebagai usaha penginapan.
Di Kota Bandung, ibukota provinsi dan destinasi wisata utama, tingkat okupansi hotel secara keseluruhan mencapai sekitar 70%. Hal ini disebabkan oleh rendahnya okupansi hotel nonbintang, yang mencapai sekitar 60%. Dodi menyebutkan bahwa terdapat 115 hotel berbintang di Kota Bandung, namun jumlah hotel nonbintang yang menjadi anggota PHRI lebih besar, yaitu sebanyak 185. Okupansi dari hotel nonbintang ini kalah dibandingkan usaha penginapan tanpa izin.
Faktor Penyebab Rendahnya Okupansi
Dodi menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan tingkat okupansi hotel dan penginapan tetap rendah. Pertama, perekonomian yang belum sepenuhnya pulih membuat daya beli masyarakat stagnan. Selain itu, banyak orang di kalangan kelas ekonomi menengah ke bawah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga mereka mulai menggunakan tabungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, libur akhir tahun yang berdekatan dengan momen puncak puasa dan lebaran juga turut memengaruhi. Banyak orang memilih menahan diri untuk mempersiapkan momen tersebut. Di sisi lain, kekhawatiran akan cuaca ekstrem juga turut berkontribusi pada penurunan minat wisatawan.
Meskipun demikian, Dodi menyatakan bahwa kemacetan di Jabar, khususnya di Bandung, bukan menjadi kendala berarti. Ia melihat bahwa pihak terkait telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang cukup baik.
Persaingan Tidak Sehat
Masalah utama yang dihadapi pelaku usaha hotel dan penginapan adalah persaingan dengan bangunan yang tidak memiliki izin usaha. Mereka seperti villa pribadi, rumah kontrakan, kamar kos, hingga unit apartemen tidak memiliki izin usaha penginapan. Akibatnya, mereka tidak memiliki SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), yang merupakan izin resmi untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah.
Pengusaha hotel resmi wajib memiliki surat izin tersebut dan dikenai pajak air tanah. Namun, pelaku usaha tanpa izin tidak dikenai pajak, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan.
Tegakkan Aturan
Di tahun 2026, Dodi mengharapkan pemerintah daerah dapat menegakkan aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata. Meski melalui surat edaran (SE) bernomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang imbauan pendaftaran perizinan berusaha bagi pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata, masih banyak usaha yang beroperasi tanpa izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang kini diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk sektor pariwisata, untuk memperoleh perizinan berusaha melalui sistem yang terintegrasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Iendra Sofyan menyatakan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi rumah atau tempat yang disewakan tanpa izin. Ia setuju bahwa penertiban izin usaha ini penting untuk memberikan keadilan bagi pengusaha yang taat hukum dan membayar pajak.
Iendra menambahkan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan jaminan pelayanan yang baik melalui pemenuhan standar penyediaan akomodasi pariwisata.












