Penyebab Perbedaan UMK Deli Serdang dan Medan Membesar di 2026, Capai Rp 293.655

Perbedaan Upah di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan Terus Membesar

Perbedaan antara besaran upah minimum yang diterima pekerja di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan terus meningkat setiap tahunnya. Meskipun kedua wilayah ini berbatasan langsung, perbedaan angka upah yang diterima oleh pekerja semakin jauh. Pada tahun 2026, selisih antara UMK Medan dan Deli Serdang mencapai Rp 293.655.

Pada tahun 2025, selisih tersebut masih sebesar Rp 281.166. Saat itu, UMK Medan sebesar Rp 4.014.072 sedangkan Deli Serdang hanya Rp 3.732.906. Di tahun 2026, sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, UMK Medan naik menjadi Rp 4.335.198 sementara Deli Serdang mencapai Rp 4.041.543.

Kota Medan kini menjadi wilayah dengan besaran upah terbesar di Sumatera Utara, sedangkan Deli Serdang berada di posisi kedua. Dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, hanya 22 yang menetapkan UMK sendiri, sementara 11 kabupaten dan kota mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

Penjelasan dari Anggota Depeda Deli Serdang

Anggota Depeda Kabupaten Deli Serdang, Donald, mengakui bahwa perbedaan besaran UMK antara Deli Serdang dan Medan saat ini cukup signifikan. Ia mengingat bahwa dulu perbedaan tersebut hanya sekitar Rp 30 ribu, dengan Medan tetap lebih besar.

“Dulu memang selisihnya tipis, hanya Rp 30 ribu saja kita dengan Medan. Tapi gara-gara pandemi, beberapa kali UMK Deli Serdang tidak naik, sementara Medan di bawah kepemimpinan Walikota Bobby (sekarang Gubernur) terus naik. Akibatnya, sekarang jaraknya jauh,” ujar Donald pada Sabtu (3/1/2026).

Donald, yang merupakan anggota Depeda dari unsur buruh, juga menyampaikan bahwa pada masa Presiden Joko Widodo, hanya Bobby yang berani menaikkan upah. Sementara kepala daerah lain enggan melakukannya karena khawatir akan dinonaktifkan.

Kenaikan Upah Tahun 2026

Menurut Donald, meskipun kenaikan upah Deli Serdang tahun 2026 mencapai 8,27 persen, sedangkan Medan hanya 8 persen. Alasannya adalah karena UMK Medan sudah tinggi pada tahun 2025, sehingga tahun ini pun mereka tetap lebih besar.

“Kita kenaikannya lebih tinggi, tapi karena UMK Medan sudah tinggi, maka mereka tetap lebih besar. Semoga tahun depan bisa kita kejar,” kata Donald.

Masalah di Kawasan Industri Medan

Donald juga menjelaskan bahwa banyak perusahaan di Deli Serdang yang berbatasan langsung dengan perusahaan di Kota Medan, khususnya di Kawasan Industri Medan (KIM). Perbedaan upah yang semakin jauh ini tentu menjadi perhatian bagi para pekerja di Deli Serdang.

“Pada rapat pembahasan bersama Depeda, kita sudah menyampaikan agar upah kita disamakan dengan Medan. Tapi rumusnya sudah dikunci di Alfa. Inflasi kita lebih tinggi, tapi harus menyesuaikan ke provinsi. Kalau menggunakan inflasi kabupaten/kota masing-masing, kenaikannya signifikan, tapi karena harus sesuai inflasi provinsi, kita naik 8,27 persen sementara Medan hanya 8 persen,” jelas Donald.

Tantangan dalam Pengawasan

Donald menyoroti pentingnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai ketentuan. Saat ini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi UMK atau bahkan membayar di bawah UMK.

Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas. “BPJS Ketenagakerjaan ini karena iuran wajib sesuai upah minimum. Kadang BPJS menerima uang karena yang penting masuk dulu, tapi perusahaan bayar ke pekerja di bawah UMK,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *