Perbedaan Pendekatan Cukai Rokok antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani
Pendekatan terhadap cukai rokok di Indonesia menunjukkan perbedaan signifikan antara Menteri Keuangan yang sekarang, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Meskipun keduanya memiliki tujuan serupa, yaitu menjadikan cukai rokok sebagai instrumen penting untuk penerimaan negara dan pengendalian konsumsi, metode dan fokus mereka berbeda.
Kebijakan Sri Mulyani: Pendekatan Berbasis Data dan Keseimbangan
Pada masa kepemimpinan Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok dikelola dengan pendekatan yang sangat terstruktur dan berbasis data. Setiap penyesuaian tarif dilakukan secara konsisten setiap tahun, dengan pertimbangan yang matang mengenai aspek fiskal, kesehatan, serta dampak terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja.
Pada 2023 dan 2024, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan golongan produk rokok, seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP). Setiap golongan memiliki kenaikan tarif yang berbeda, mulai dari 5 hingga 12 persen.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif CHT dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampak terhadap tenaga kerja di sektor pertanian dan industri rokok. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Konsumsi rokok juga menjadi pertimbangan utama. Sri Mulyani menyatakan bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar rumah tangga setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. Hal ini menunjukkan betapa besar pengaruh rokok terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan pendekatan teknokratis, Sri Mulyani menekankan bahwa setiap kebijakan disertai perhitungan dampak yang cermat, baik dari segi proyeksi penerimaan negara maupun implikasi sosial di daerah penghasil tembakau.
Pendekatan Purbaya: Fokus pada Pasar Ilegal
Di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, fokus kebijakan cukai rokok mulai bergeser. Alih-alih langsung berbicara tentang kenaikan tarif, Purbaya lebih menyoroti besarnya potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.
“Tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal,” tegas Purbaya dalam sebuah wawancara. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada tarif cukai, melainkan pada pasar ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh dan menggerus penerimaan negara.
Ia bahkan menyebut bahwa jika rokok ilegal bisa masuk ke jalur legal, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai triliunan rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa Purbaya lebih fokus pada penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor rokok.
Struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan bahwa tarif CHT tidak naik pada 2026, dengan alasan menjaga daya beli masyarakat dan memberi kepastian fiskal bagi industri tembakau.
Perbedaan Gaya Komunikasi
Perbedaan juga terlihat dari gaya komunikasi masing-masing menteri. Sri Mulyani dikenal dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, dengan narasi yang menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri.
Sebaliknya, Purbaya tampil dengan gaya yang lebih lugas dan keras. Ia secara terbuka menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang “bermain-main” dalam bisnis rokok ilegal, serta menegaskan tidak ragu membawa isu cukai rokok ke DPR meski menyadari adanya kepentingan politik daerah penghasil tembakau.
“Abis itu nanti kalau ada yang main-main, saya hajar,” ujarnya.
Dinamika Fiskal dan Politik
Dalam konteks relasi fiskal dan politik, Sri Mulyani cenderung menjaga jarak antara kebijakan cukai dan dinamika politik. Penyesuaian tarif dilakukan dalam kerangka kebijakan fiskal jangka menengah.
Sementara itu, Purbaya lebih aktif dalam menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan politik, terutama di daerah-daerah penghasil tembakau. Pendekatan ini menunjukkan bahwa ia lebih berfokus pada transparansi dan keadilan dalam pengelolaan cukai rokok.












