Gugat Aturan Gaji di MK, Banyak Dosen PTS di Kalsel Bergaji di Bawah UMP

Gugatan Dosen PTS terhadap UU Guru dan Dosen Berjalan di MK

Gugatan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dari Universitas Muhammadiyah Bandung dan Riski Alita Istiqomah dari Universitas Halim Sanusi PUI Bandung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sedang berproses di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan yang dilayangkan pada Desember 2025, mereka meminta aturan gaji dosen dan guru disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah masing-masing.

Permasalahan ini mengungkapkan isu lama di dunia pendidikan tinggi, khususnya terkait kesejahteraan dosen, khususnya dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang masih jauh dari kata layak. Masalah ini dibenarkan oleh seorang mantan dosen PTS di Provinsi Kalimantan Selatan, yang enggan menyebutkan identitasnya. Ia mengaku pernah mengajar selama tujuh tahun dengan gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yang pada 2026 sebesar Rp 3.725.000 per bulan.

“Dulu saya digaji Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per bulan. Jumlah itu disampaikan di awal sebelum tanda tangan kontrak,” ujarnya. Menurutnya, skema pengupahan dosen PTS sangat bergantung pada kemampuan yayasan. Saat itu, kebutuhan akan pekerjaan membuatnya tetap menerima gaji tersebut meski secara ekonomi jauh dari ideal.

“Ada juga dosen PTS yang sejahtera, tapi itu biasanya di kampus besar dengan yayasan yang kuat secara finansial. Jadi memang tergantung masing-masing PTS,” katanya. Untuk menyiasati kondisi tersebut, ia mengaku terpaksa mengambil pekerjaan tambahan sebagai dosen luar biasa di kampus lain. Namun, sistem pengupahan dosen luar biasa pun tak menentu.

“Ada yang dibayar bulanan, ada yang per semester. Nominalnya ratusan ribu per bulan sampai jutaan per semester. Itu pun tergantung kebijakan kampus,” ujarnya. Dia menilai gugatan sejumlah dosen ke MK merupakan langkah konstitusional. “Itu hak setiap dosen untuk memperjuangkan penghasilan yang layak. Harapan kami sederhana, dosen PTS bisa hidup sejahtera,” katanya.

Dosen PTS lain yang juga enggan disebutkan namanya mengungkapkan realita serupa. Dia menyebut profesi dosen kerap dibungkus idealisme, kendati kondisi ekonomi pas-pasan. “Secara status kami pendidik profesional, tapi secara penghasilan masih harus cari tambahan ke sana-sini. Ada yang ngajar di beberapa kampus sekaligus, ada juga yang ambil kerja sampingan di luar akademik,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakpastian standar gaji membuat posisi dosen PTS sangat rentan, terutama dosen muda yang belum memiliki jabatan fungsional. “Kalau tidak kuat idealisme, mungkin sudah banyak yang memilih keluar dari dunia kampus,” katanya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB), Khudzaifah Dimyati, mengakui gaji dosen di kampusnya belum sepenuhnya memenuhi standar UMP terutama dosen dengan status tertentu. Dia merinci dosen baru yang masih berstatus kontrak dan dosen tetap yang belum memiliki jabatan fungsional masih menerima gaji di bawah UMP. Sementara itu, dosen tetap yang telah memiliki jabatan fungsional dinyatakan sudah digaji sesuai UMP.

“Untuk sumber dana gaji dosen, kami masih mengandalkan dari SPP mahasiswa,” ujarnya. Ketimpangan kesejahteraan semakin terlihat jika dibandingkan dengan penghasilan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan data yang didapat BPost melalui saluran Whatsapp dosenxplore, seorang dosen dengan jabatan Asisten Ahli dapat menerima total penghasilan Rp 11,4 juta per bulan, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, serta tunjangan profesi.

Jumlah tersebut meningkat signifikan seiring kenaikan jabatan. Dosen dengan jabatan Lektor Kepala memperoleh penghasilan sekitar Rp 19,8 juta, sementara Guru Besar bisa menerima hingga Rp 30,6 juta, termasuk tunjangan kehormatan.

Reja Pahlevi, dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menjelaskan penghasilan dosen ASN berasal dari beberapa komponen. “Dosen ASN punya gaji pokok sesuai golongan. Lalu ada tunjangan kinerja atau tukin, sertifikasi, dan tunjangan fungsional,” ujarnya. Menurut Reja, tukin menjadi pembeda paling signifikan.

“Tukin dihitung secara persentase, ada 100 persen, 80, atau 60 persen, dan besarannya tergantung jabatan fungsional. Itu yang paling besar angkanya,” katanya. Dengan jabatan yang ia emban saat ini, Reja menyebut total penghasilannya berada di kisaran Rp 11 juta per bulan. Meski begitu, ia menegaskan tidak semua dosen ASN mendapatkan tukin.

“Tukin hanya ada di kampus yang masih satker atau BLU belum remunerasi. Kalau sudah BLU remunerasi atau PTNBH, dosen tidak lagi dapat tukin, tapi diganti dengan remunerasi,” ujarnya. Perbedaannya, lanjut Reja, terletak pada sumber pembiayaan. “Kalau tukin dibayar negara, remunerasi dibayar oleh universitas. Tapi sama-sama diukur dari kinerja dosen.”

Sementara itu, terkait peluang beasiswa pendidikan lanjutan, Reja menilai tidak ada perbedaan antara dosen ASN dan swasta. “Untuk beasiswa sebenarnya sama saja. Tidak ada pembedaan ASN atau swasta,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *