Kesempatan Baru: Pembayaran UKT Dibagi dan Beasiswa Dihentikan

Institut Teknologi Kalimanton Menawarkan Lima Solusi untuk Mahasiswa Terdampak Penghentian Bantuan Gratispol

Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Kota Balikpapan segera merespons situasi yang dialami oleh mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Teknologi yang terdampak penghentian bantuan biaya pendidikan Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pertemuan yang digelar di Kampus ITK pada Kamis, 22 Januari 2026, pihak rektorat secara resmi menawarkan lima skema solusi agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan studinya hingga lulus.

Langkah ini diambil setelah adanya penegasan regulasi bahwa program Gratispol tidak dapat disalurkan untuk mahasiswa kelas eksekutif. Sehingga dana yang sebelumnya telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum ITK, Ir. Khakim Ghozali, menegaskan bahwa fokus utama kampus saat ini adalah perlindungan hak pendidikan mahasiswa. Ia tidak ingin dinamika regulasi program baru ini merugikan masa depan akademik peserta didik.

“Prinsip kami jelas: tidak boleh ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena kendala biaya. Kami memilih fokus pada pencarian jalan keluar dan perlindungan mahasiswa daripada terjebak dalam saling menyalahkan,” tegas Khakim dalam forum dialog terbuka tersebut.

5 Opsi Solusi dari ITK Balikpapan

Sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada mahasiswa, ITK menawarkan lima langkah konkret yang dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing mahasiswa:

  • Penyesuaian Skema Perkuliahan: Mengadaptasi metode belajar agar tetap efisien bagi mahasiswa Magister.
  • Beasiswa Riset Pascasarjana: Memberikan akses hibah riset yang dapat dikonversi menjadi bantuan biaya pendidikan.
  • Banding UKT: Peninjauan kembali nominal biaya kuliah sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa.
  • Sistem Cicilan: Mempermudah pembayaran biaya pendidikan melalui mekanisme angsuran agar lebih ringan.
  • Keringanan FRS: Mekanisme pembayaran FRS yang fleksibel, di mana mahasiswa hanya perlu membayar selisih biaya yang ditetapkan.

Transparansi dan Pendampingan

Meskipun wewenang seleksi dan penetapan penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim, ITK berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa selama masa transisi ini. Kampus memastikan komunikasi akan berjalan transparan guna menjaga akuntabilitas dan keamanan administratif mahasiswa di masa depan.

“ITK akan melakukan upaya terbaik agar seluruh mahasiswa tetap bisa menempuh pendidikan dengan tenang dan berkelanjutan,” pungkas Khakim.

Kekeliruan Pihak Kampus

Berita sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan penjelasan secara gamblang terkait polemik program Gratispol yang belakangan menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur. Persoalan ini mencuat menyusul keluhan seorang mahasiswa S2 Manajemen Teknologi kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan atau ITK Balikpapan yang mengaku beasiswa Gratispol miliknya dibatalkan.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menyayangkan polemik tersebut menjadi ramai diperbincangkan. Ia menegaskan, mahasiswa kelas eksekutif tidak berhak menerima Gratispol. Menurutnya, sejak awal memang program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif.

“Jelas-jelas dari awal, di Pergub itu bagian F, memang tidak bisa kelas eksekutif. Mereka bekerja malam, kelas eksekutif, kelas online yang bukan kerja sama itu nggak boleh,” tegas Dasmiah, Rabu (21/1/2026) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Ketentuan tersebut, kata Dasmiah, secara tegas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi. Merujuk lampiran bagian A angka 2 huruf F, kriteria penerima Gratispol menyebutkan bahwa bantuan tidak diberikan kepada penyelenggara:

  • Kelas eksekutif,
  • Kelas malam;
  • Kelas kerja sama;
  • Kelas jauh, atau sejenisnya.

“Bukan penyelenggara kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh atau sejenisnya,” bunyi ketentuan itu. Dengan ketentuan tersebut, mahasiswa kelas eksekutif memang sejak awal tidak termasuk dalam sasaran penerima beasiswa Gratispol Kalimantan Timur.

Dasmiah juga menyebut polemik ini terjadi akibat kekeliruan pihak universitas dalam melakukan verifikasi data mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima bantuan. “Nah kemarin kesalahan kampus itu memverifikasi mereka masuk, padahal sudah tahu mereka nggak bisa gitu,” ucapnya. Oleh karena itu, pihaknya telah meminta pihak universitas menyelesaikan persoalan tersebut karena dinilai sebagai permasalahan internal kampus.

Pemerintah provinsi sendiri, kata Dasmiah, tetap berpegang pada regulasi yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan program. Lebih lanjut, Dasmiah mengingatkan bahwa apabila bantuan diberikan kepada mahasiswa yang tidak sesuai kriteria dalam Pergub, hal tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Biapun mereka dapat, pasti diperiksa dikembalikan karena dasar pemeriksaan BPK itu pergub,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *