Prabowo Target Pajak Konsumsi Rp995,2 Triliun Tahun Ini



JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026 menargetkan setoran dari pungutan pajak konsumsi sebesar Rp995,2 triliun. Setoran tersebut berasal dari kelompok pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, pendapatan dari PPN dan PPnBM ditargetkan sebesar Rp995,2 triliun pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo.

Perinciannya meliputi:

PPN Dalam Negeri Rp615,1 triliun

PPN Impor Rp352,2 triliun

PPnBM Dalam Negeri Rp8,4 triliun

PPnBM Impor Rp6,8 triliun

* serta pendapatan PPN/PPnBM Lainnya Rp12,6 triliun

Secara umum, target penerimaan PPN dan PPnBM itu naik 8,4% dari yang ditargetkan pada UU APBN 2025 yakni Rp917,79 triliun. Target penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun lalu itu turut berdasarkan asumsi kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang harusnya berlaku awal 2025.

Namun, sebelum pergantian tahun dari 2024 ke 2025, akhirnya pemerintah memutuskan tarif 12% hanya berlaku untuk pajak konsumsi barang mewah saja atau yang masuk ke kategori PPnBM.

Berdasarkan realisasinya tahun lalu, pemerintah hanya mampu mengumpulkan setoran PPN dan PPnBM sebesar Rp790,2 triliun atau 86% dari target yang ditetapkan pada UU APBN 2025. Selama tahun lalu juga pemerintah mengakui terdapat restitusi yang tinggi.

Strategi Purbaya

Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar Rp2.357,7 triliun atau meningkat 7,69% dibandingkan target APBN 2025. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi sementara hingga akhir 2025, target tersebut mencerminkan kenaikan hingga 22,9% akibat rendahnya basis penerimaan.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah regulasi sejak akhir 2025. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang memperluas cakupan pelaporan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk aset kripto.

Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mempertegas kewenangan fiskus dalam melakukan uji kepatuhan, mulai dari permintaan klarifikasi secara digital hingga kunjungan fisik ke lokasi usaha.

Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 112 Tahun 2025 mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.

Ia menilai pendekatan pengumpulan penerimaan negara secara business as usual tidak lagi memadai.

“Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kami begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kami akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Penegakan Hukum dan Penindakan

Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pertemuan di Hambalang, Selasa (6/1/2026).

Presiden mempertanyakan keberlanjutan praktik kecurangan yang merugikan negara. Dalam konteks itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing ekspor, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan batu bara.

Berdasarkan temuan tim Lembaga National Single Window (LNSW), terdapat sekitar 10 perusahaan sawit besar yang diduga melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

“Kami bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *