Sejarah dan Perjalanan Rumah Radio Bung Tomo
Rumah Radio Bung Tomo adalah sebuah bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Mawar No. 10-12, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Bangunan ini memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam peristiwa 10 November 1945. Di dalam bangunan ini, Bung Tomo, tokoh revolusioner dan militer Indonesia, mendirikan studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI). Pidato-pidato yang disiarkan dari tempat ini menjadi semangat bagi para pemuda Surabaya atau “arek-arek Suroboyo” untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Pemerintah Kota Surabaya mengakui nilai sejarah bangunan ini dengan menetapkannya sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, pada pertengahan Desember 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan PT Jayanata, selaku pemilik lahan dan bangunan rumah, atas penghapusan surat keputusan (SK) cagar budaya bangunan bersejarah. Keputusan ini berdampak besar karena memungkinkan pembongkaran bangunan tersebut.
Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo
Pada Mei 2016, bangunan Radio Bung Tomo dibongkar hingga rata tanah. Aksi pembongkaran ini sempat dilaporkan oleh kelompok pemerhati dan pelestari cagar budaya ke Polrestabes Surabaya. Trimoelja D Soerjadi, tim hukum yang melaporkan pembongkaran rumah bersejarah Bung Tomo, menyatakan bahwa mereka masih akan membahas keputusan PTUN Surabaya dengan anggota tim yang lain. Ia dan beberapa rekannya termasuk Bambang Sulistomo, putra Bung Tomo, sangat intens mengadvokasi nasib cagar budaya tersebut.
Keluarga besar Bung Tomo merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum dalam penghancuran Rumah Radio Bung Tomo. Bambang Sulistomo menyampaikan bahwa lambang kemerdekaan harus dilindungi, karena perjuangan dan pengorbanan rakyat serta pejuang dalam mempertahankan semua ini cukup berat. Bagi siapa pun yang membongkar dan melalaikan peran pejuang, itu dianggap sebagai penghianatan pada nilai kejuangan.
Peran Beng Jayanata dalam Pembongkaran
Beng Jayanata, pembeli lahan dan bangunan bekas markas Radio Bung Tomo, hadir dalam panggilan ketiga Komisi C DPRD Kota Surabaya yang memproses pembongkaran rumah Radio Bung Tomo. Ia mengaku tidak tahu bahwa rumah itu merupakan cagar budaya. Dalam buku yang ditulis Bung Tomo, tertera tulisan rumah Bung Tomo di Jalan Mawar, tetapi tidak menyebutkan nomor rumahnya.
Beng menjelaskan rentetan kepemilikan bangunan tersebut hingga akhirnya dibongkar. Ia menyebut bahwa pihaknya memanggil kontraktor atas nama Mahfud setelah mendapatkan izin rekomendasi dari Disbudpar Kota Surabaya. Namun, ketika ditanya mengenai Mahfud oleh Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri, Beng tidak mengetahui informasi alamat atau nomor telepon kontraktor yang telah meratakan Rumah Radio Bung Tomo.
Rekonstruksi Rumah Radio Bung Tomo
Informasi mengenai rencana pembangunan ulang bangunan cagar budaya di Jalan Mawar No 10 belum terlaksana pada Juli 2017. Lokasi bangunan cagar budaya yang dulunya rumah radio Bung Tomo, sudah dirobohkan dan kosong, serta ditumbuhi semak belukar. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Widodo Suryantoro, menyayangkan belum adanya pembangunan fisik untuk rekonstruksi bangunan radio Bung Tomo.
Menurut Widodo, rekonstruksi itu adalah putusan pengadilan. Pihak pengelola Jayanata sebagai pemilik bangunan dan yang merobohkan bangunan diminta bertanggung jawab. Selain membayar denda, juga wajib mengembalikan bangunan cagar budaya sesuai dengan bentuk yang semula. Keputusan inkrahnya seperti itu, jadi yang membangun semua adalah pihak Jayanata. Pemkot tidak ikut mengeluarkan dana dari APBD.
Setelah putusan pengadilan, pihak Jayanata memang belum bisa membangun karena harus ada izin mendirikan bangunan (IMB). Begitu IMB dikantongi, maka seharusnya bangunan sudah mulai digarap. Menurut Widodo, bentuk bangunan adalah mengikuti saran dari tim cagar budaya. Ia meminta pihak yang membangun untuk intens melakukan konsultasi dengan tim cagar budaya agar tidak ada kesalahan dalam proses rekonstruksi bangunan di Jalan Mawar No 10 tersebut.










