.CO.ID – JAKARTA.
Peningkatan Harga Patokan Mineral (HPM) dan potensi pungutan pajak untuk produk hilirisasi nikel berorientasi ekspor seperti Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan Nickel Pig Iron (NPI) menjadi perhatian serius bagi industri nikel di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa proses hilirisasi nikel sedang memasuki tahap penting yang memerlukan evaluasi kebijakan yang tepat.
Menurut Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, keputusan pemerintah terkait kenaikan HPM dan pengenaan bea keluar harus ditinjau secara hati-hati. Menurutnya, langkah ini berpotensi bertentangan dengan strategi nasional hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini menjadi prioritas utama.
“Industri nikel Indonesia saat ini menghadapi tekanan dari kondisi global seperti konflik Timur Tengah, kenaikan biaya energi, logistik, dan bahan baku industri. Di saat yang sama, ada rencana kebijakan domestik berupa kenaikan HPM dan pengenaan bea keluar produk nikel,” ujar Arif kepada , Senin (30/03/2026).
Menurut Arif, jika harga bahan baku dinaikkan melalui HPM sementara produk hilir dikenakan bea keluar atau pajak ekspor, maka industri hilir akan terbebani dari dua sisi sekaligus. Hal ini berpotensi memperlambat proses hilirisasi Indonesia.
“Hilirisasi adalah strategi industrialisasi Indonesia untuk keluar dari ketergantungan ekspor bahan mentah. Proses hilirisasi membutuhkan investasi besar, energi besar, teknologi tinggi, dan waktu panjang,” jelasnya.
Dalam kajian FINI, komponen biaya terbesar dalam industri hilirisasi nikel antara lain:
- Bijih nikel
- Energi (batubara, listrik, BBM)
- Sulfur dan sulfuric acid (untuk HPAL)
- Logistik dan shipping
- Reagen dan bahan kimia
- Tenaga kerja
- Maintenance dan spare parts
Investasi dalam industri hilirisasi nikel juga sangat besar. Untuk smelter nikel Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), investasi biasanya berkisar antara US$ 300 juta hingga US$ 500 juta (sekitar Rp 4,5 triliun – Rp 7,5 triliun) per proyek. Sedangkan smelter nikel High Pressure Acid Leach (HPAL) di Indonesia lebih mahal lagi, dengan estimasi investasi antara US$4 miliar (sekitar Rp 15 triliun – Rp 60 triliun) per proyek.
“Selain itu, beban juga dilihat dari konsumsi energi sangat tinggi dan biaya bahan kimia yang tinggi khususnya untuk HPAL. Sehingga smelter ini sangat sensitif terhadap harga nikel, harga energi, serta keberlanjutannya tergantung pada kebijakan pemerintah,” tambah Arif.
Dengan potensi kenaikan HPM dan Bea Keluar produk turunan nikel, FINI menilai harga jual produk akan turun, sehingga efektivitas produksi smelter akan menurun.
“Jika HPM naik, maka biaya bahan baku akan meningkat. Dan jika Bea keluar ditetapkan, harga jual efektif akan dipastikan turun,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan mencari pemasukan tambahan bagi negara, salah satunya melalui komoditas tambang. Khususnya, nikel akan memiliki peraturan sendiri terkait potensi peningkatan HPM.
“Kami akan membuat keseimbangan antara supply and demand. Berapa kebutuhan pabrik (smelter) kita, itu yang kita akan mengeluarkan. Supaya harganya tidak jatuh,” ujar Bahlil di Kementerian Perekonomian, Jumat (28/03/2026).
“Sudah menjadi keputusan kami. Kami akan menaikkan HPM-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” tambahnya.
Bahlil juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi. Saat ini, yang dibidik adalah pengenaan pajak untuk ekspor produk Nickel Pig Iron (NPI), sebagai produk antara dari hasil pengolahan bijih nikel laterit kadar rendah.
Dalam industri, NPI merupakan besi mentah (pig iron) yang difungsikan sebagai bahan baku utama dalam industri stainless steel (baja tahan karat) sebagai alternatif feronikel yang lebih murah.
“Seperti NPI. NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung. Ini lagi kita menghitung ya. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” jelas dia.












