JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Proses penetapan tersangka dan penahanan dinilai terlalu cepat, sementara audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dilakukan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka menyoroti hal ini dengan mengatakan bahwa kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang dasar hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara adalah unsur utama. Tanpa adanya audit resmi dari BPK, dasar penetapan tersangka menjadi lemah dan berpotensi cacat hukum.
Adi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara secara sah berada pada BPK. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tanpa audit tersebut dinilai prematur dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan nama Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. Dalam konteks politik dan birokrasi, posisi tersebut dinilai strategis sehingga setiap langkah hukum harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat.
Menurut Adi, pola penanganan perkara seperti ini bukan pertama kali terjadi. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan sebelum audit final, yang pada akhirnya melemah di pengadilan. Dampaknya, reputasi pihak yang terlibat sudah terlanjur rusak, sementara pembuktian hukum belum kuat.
“Jika pola ini terus berulang, maka hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti substansi perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik. Program pengadaan bibit nanas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah di sektor pertanian. Dalam praktik pemerintahan, tidak semua kebijakan berjalan sempurna atau efisien. Namun demikian, menurutnya, ketidaksempurnaan kebijakan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jika setiap kebijakan yang dianggap tidak optimal langsung dipidanakan tanpa pembuktian kerugian negara yang sah, maka birokrasi akan diliputi ketakutan. Pejabat publik bisa enggan mengambil keputusan, dan inovasi akan terhambat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tergesa-gesa tanpa dasar audit yang kuat dapat merusak kredibilitas aparat penegak hukum. Risiko terbesar adalah ketika perkara tidak mampu dibuktikan di pengadilan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan percepatan, melainkan ketelitian dan integritas. Audit BPK harus menjadi fondasi utama sebelum proses hukum dilanjutkan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Adi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan, bukan sekadar kecepatan. “Penegakan hukum yang baik bukan yang cepat, tetapi yang tepat. Bukan yang keras, tetapi yang adil,” tutupnya.












