Hasil TKA SD/MI: Ini Fungsi dan Manfaatnya

Pengertian dan Tujuan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. TKA bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.

Tujuan dari TKA adalah menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar. Selain itu, TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal.

Untuk siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, pelaksanaan utama TKA berlangsung mulai hari ini, Senin 20 April 2026. Hasil TKA jenjang SD/MI/sederajat akan diumumkan pada 26 Mei 2026 mendatang. Nantinya, hasil TKA ini dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi yang akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, hasil TKA juga dapat digunakan untuk mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara. Peserta TKA juga akan mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi.

Pelaksanaan utama TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dijadwalkan akan berlangsung hingga 30 April 2026 mendatang.

Tata Tertib TKA untuk Peserta

Sementara itu, pelaksanaan utama TKA SD/MI/sederajat masih akan berlangsung Kamis, 30 April 2026 mendatang. Memahami tata tertib pelaksanaan TKA dapat membantu peserta untuk mengikuti tes dengan lancar.

Berikut ini tata tertib untuk peserta didik menurut peraturan yang tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Dan Asesmen Nasional:

  • Membawa kartu peserta TKA pada saat pelaksanaan tes;
  • Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai.
  • Toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
  • Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA ;
  • Mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
  • Memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
  • Mengisi daftar hadir;
  • Mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
  • Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
  • Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
  • Selama TKA berlangsung, dilarang:
  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
  • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA;
  • Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *