Hukum  

Polri Sita 2 Ton Sabu dan Ganja Senilai Rp2,88 Triliun dalam Waktu Sebulan Dalam Sebulan, Polri Menemukan 2 Ton Sabu dan Ganja Senilai Rp2,88 Triliun Polri Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu dan Ganja Senilai Rp2,88 Triliun dalam Sebulan Polri Kembali Menyita 2 Ton Sabu dan Ganja Senilai Rp2,88 Triliun dalam Sebulan Terakhir Polri Berhasil Mengamankan 2 Ton Sabu dan Ganja Senilai Rp2,88 Triliun dalam Sebulan Terakhir

Polri Temukan 2 Ton Sabu dan Ganja Senilai Rp2,88 Triliun dalam Sebulan, Pelaku Dibekuk

ciptawarta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 1,19 ton sabu dan 1,19 ton ganja, serta uang senilai Rp2,88 triliun. Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

“Pokja penegakan hukum telah memproses 3.608 perkara dan mengamankan 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Sigit.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus narkoba. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 1,19 ton, ganja seberat 1,19 ton, obat keras 2 juta 200 butir, happy five 1.163.210 butir, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, tembakau gorila 12.576 gram, kokain 251,3 gram, dan ketamin 194 gram.

“Kami juga telah memproses 5 laporan polisi terkait dengan TPPU yang terkait dengan pengedar besar, dan berhasil mengamankan total aset senilai Rp126,84 miliar,” tambahnya.

Sigit juga mengatakan bahwa proses ini masih berlangsung untuk memastikan seluruh dana yang terafiliasi dengan proses pencucian uang dapat diamankan. Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi bagi 469 orang pengguna narkoba.

“Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan assessment dari BNN, kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba yang mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar narkoba,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *