Ciptawarta.com JAKARTA – KPU juga Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) dicecar Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. Saldi meminta-minta KPU juga Bawaslu Sulsel menjelaskan secara komprehensif lalu detail menyusul ditemukannya bukti lebih besar dari sejuta tanda tangan palsu pada Pilgub Sulsel 2024.
“Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang dimaksud agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan dalam situ itu, pemilih begini lalu berbagai tanda yang tersebut sebanding dan juga segala macamnya. Itu yang tersebut kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail,” cecar Saldi pada sidang pada MK, Mulai Pekan (20/1/2025).
“Kota Makassar bukanlah kota yang mana tingkat pendidikannya lebih tinggi rendah dari kota lain di tempat Sulawesi Selatan, serupa kayak Padang kalau di dalam Sumatera Barat. Masak orang datang memilih tidaklah tanda tangan dengan jumlah agregat yang mana sejumlah itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang tersebut kuat,” ujar Saldi.
Dia mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel setelahnya Bawaslu menjelaskan terbata-bata. “Apa yang dimaksud bisa saja dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak ada tanda tangan di satu TPS itu pertanyaan besar?” kata Saldi.
Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur lalu Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda optimistis akan memenangi gugatan di dalam MK.
“Alhamdulillah, kita sudah ada mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, di hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan masalah fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang mana dipalsukan,” ujar Asri.
Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di dalam setiap TPS se-Sulawesi Selatan. Dugaan ini berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk bukan mendistribusikan seluruh undangan memilih untuk wajib pilih.
“Pemilih yang tak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan juga membubuhkan tanda tangan palsu menghadapi nama pemilih tersebut. Ini adalah terjadi secara terstruktur kemudian masif,” kata Asri.
Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang dimaksud jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. “Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di area Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” ujarnya.












