Hukum  

KPK Minta Menteri dan Kepala Badan Baru untuk Secepatnya Melaporkan Harta Kekayaan

KPK Meminta Menteri dan Kepala Badan Baru Segera Laporkan Harta Kekayaan mereka

CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Menteri Investasi, Rosan Roeslan dan Wakil Menteri Informasi dan Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan terkait dengan pelantikan beberapa menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin, 19 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK akan mengirimkan surat imbauan kepada Menteri Investasi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera melaporkan LHKPN khusus awal menjabat. “Kami akan mengirimkan surat imbauan kepada mereka untuk segera melaporkan LHKPN,” ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Keduanya tidak diminta untuk melaporkan LHKPN karena sebelumnya mereka sudah berstatus sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan LHKPN.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. KPK akan mengirimkan surat kepada ketiganya untuk segera melaporkan LHKPN khusus awal menjabat. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan setelah tanggal pelantikan.

Exit mobile version