Informasi Terpercaya dan Terkini

Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Didakwa dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Mengintai

"Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Armor Toreador Didakwa dengan Pasal Berlapis, Ancaman 10 Tahun Penjara Menghantui!"

ciptawarta.com – BOGOR – Sidang Armor Toreador atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri, Cut Intan Nabila, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor hari ini, Senin (28/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ary Kesuma membacakan dakwaan berlapis yang menjerat Armor Toreador dalam sidang yang digelar tertutup.

Agung Ary Kesuma menyatakan bahwa Armor Toreador didakwa atas KDRT berat yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis pada Cut Intan Nabila. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Jika terbukti bersalah, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta.

Selain itu, Armor juga didakwa dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Agung juga menjelaskan bahwa Armor juga dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 KUHP.

Sidang kasus KDRT ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Armor selaku terdakwa. Sidang ditunda satu minggu, tepatnya pada hari Senin, 4 November dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, kasus KDRT Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila viral setelah video penganiayaan beredar di media sosial. Perbuatan keji tersebut dilakukan di depan anak mereka. Polres Bogor telah menangkap Armor dan menetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan KDRT dan penganiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *