Informasi Terpercaya dan Terkini
Bisnis  

KPU Diminta Segera Gelar Pilkada Ulang, Batas Waktu Terakhir 27 November 2025

KPU Didesak Agar Segera Mengadakan Pemilihan Kepala Daerah Kembali, Tenggat Akhir 27 November 2025 Segera Dekat

ciptawarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengadakan pemilihan kepala daerah ulang paling lambat pada tanggal 27 November 2025. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan dengan Nomor Perkara 126/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan pemilihan ulang jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemilihan ulang paling lambat setahun setelah hari pemungutan suara atau pada tanggal 27 November 2025.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat jika tidak ditafsirkan.

“Pemilihan berikutnya harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan tersebut akan memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, selama tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun sejak pelantikan,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang siding, Kamis (14/11/2024).

MK menilai bahwa kalimat “tahun berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak ditafsirkan secara keseluruhan. Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menyampaikan kekhawatiran para pemohon terkait masa jabatan kepala daerah yang akan dipilih dalam pemilihan ulang. Jika pemilihan ulang dilaksanakan, maka masa jabatan kepala daerah akan berkurang.

“Para pemohon khawatir bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan ulang, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan berikutnya. Dalam kondisi normal, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan serentak 2024 akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun,” kata Saldi.

“Sementara jika kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan ulang yang dilaksanakan paling lambat pada tanggal 27 November 2025 tetap memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, maka akan berdampak pada keserentakan pemilihan kepala daerah secara nasional pada tahun 2029,” tambahnya.

Namun, MK juga mempertimbangkan perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari 5 tahun jika pemilihan ulang dilaksanakan.

“Kami juga mempertimbangkan perlindungan hukum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi selama 5 (lima) tahun. Misalnya, dengan memberikan kompensasi sesuai dengan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, atau dapat dirumuskan bentuk kompensasi lain,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *