Informasi Terpercaya dan Terkini

Ratna Sarumpaet, Kini Dicurigai Mencuri Warisan Oleh Cucunya

"Cucunya Mengungkapkan Dugaan Ratna Sarumpaet Mencuri Warisan"

CIPTAWARTA.COM – Seorang aktivis dan ibu dari artis Atiqa Hasiholan, Ratna Sarumpaet, dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, karena diduga melakukan penggelapan harta warisan. Laporan tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri sejak Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari konflik pembagian warisan keluarga yang sudah berlangsung lama, yang melibatkan aset yang ditinggalkan oleh mendiang Ahmad Fahmi, kakek dari Husin Kamal. Husin mengatakan bahwa masalah ini bermula sejak penetapan pembagian warisan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 2011.

“Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri di tahun 2024 ya, Oktober 2024. Yang bermula dari sumbernya ini sudah kejadian yang lumayan lama,” ujar Husin seperti dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).

“Ditarik dari 2011, di mana sudah sempat ada penetapan waris ya, dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Lalu berlanjut lagi sampai ke tahun 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tambahnya.

CIPTAWARTA.COM – Foto tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi menampilkan Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya atas dugaan penggelapan harta warisan.

Ahmad Fahmi, kakek Husin, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan sejumlah aset yang bernilai besar, termasuk 88 properti di empat provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, terdapat juga aset berupa kendaraan dan harta bergerak lainnya.

Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu harta warisan diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan keputusan hukum. “Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007,” jelas Husin.

“Ibu RS menjadi pengampu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah saya dinyatakan tidak cakap hukum, sesuai dengan hasil keputusan Dokter Soeharto Heerdjan. Itu tidak cakap hukum, makanya diampu oleh ibunya, atau nenek kandung saya, ibu RS,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *