Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, yang tersebut bersangkutan memohonkan penjadwalan ulang pada Senin, 6 Januari 2025.
“Yang bersangkutan memohonkan untuk reschedule di tempat hari Senin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).
Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah ada terjadwal juga bukan dapat ditinggalkan. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir dalam hari Mulai Pekan nanti,” ujarnya.
Terkait permintaan penjadwalan ulang ini, Tessa berharap yang dimaksud bersangkutan sanggup kooperatif. Sebab, proses hukumnya terkait perkara yang disebutkan telah selesai dan juga sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. “Jadi seharusnya yang tersebut bersangkutan sanggup hadir serta menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujarnya.
Diketahui, Wahyu Setiawan dipanggil di persoalan hukum dugaan suap serta perintangan penyidikan terkeit Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 dan juga perintangan penyidikannya, dengan terdakwa HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Belum diketahui materi apa yang digunakan akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa belaka menyebutkan pemeriksaan akan diadakan pada Gedung Merah Putih KPK.
Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang dimaksud menyeret buronan Harun Masiku.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan akan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda beberapa orang Rp200 jt dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, ia sudah ada dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.












