Ciptawarta.com JAKARTA – Drama pemanfaatan dokumen persyaratan administrasi calon yang mana bukan sah serta diduga palsu dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 lalu 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab.
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik lalu pedoman perilaku dijatuhi sanksi peringatan tegas keras terhadap Teradu I, II, III, IV kemudian V. Demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim DKPP Dr Dewi Pattalolo, Hari Jumat (24/1/2025).
Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurut dia, putusan ini bukanlah cuma menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi penduduk papua yang tersebut selama Ini adalah disuguhi informasi dan juga pemahaman yang dimaksud menyesatkan.
“Dengan narasi bahwa permasalahan ini sudah ada ditolak Bawaslu, PT TUN, lalu sebagainya. Nah, sekarang apa yang dimaksud menjadi perbincangan masyarakat bahwa ada calon yang mana menggunakan dokumen persyaratan tidak ada benar, tidaklah sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.
Mantan Komisioner KPU Perkotaan Jayapura ini menyatakan kalau disertai putusan DKPP dengan cermat, justru terungkap fakta-fakta yang digunakan mencengangkan.
Yaung mencatatkan setidaknya ada 4 fakta penting. Pertama, ternyata pemanfaatan dokumen persyaratan yang mana bukan sah atau diduga palsu ini telah terjadi sejak di area awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan yang dimaksud tiada pernah diperbaiki pada masa juga tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024).
Ketiga, ternyata sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura sudah pernah menyampaikan klarifikasi ditulis terhadap KPU Papua yang menyatakan bukan pernah mengeluarkan Suket 539 kemudian Suket 540 terhadap Yermias Bisai kemudian kedua Suket yang dimaksud terdaftar melawan nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu.
Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan lantaran menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai pada 20 September 2024 atau di dalam luar dari tahapan dan juga jadwal yang diatur di PKPU No 8 Tahun 2024.
“Jadi ini clear sekali, pelanggarannya sangat sempurna dan juga terjadi di dalam depan mata pelopor maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini mampu terjadi, kecuali memang sebenarnya terhadap komisioner yang mana berani serta telah lama kehilangan rasionalitasnya, juga itu yang tersebut sedang terjadi sekarang. Kalau belaka sekadar salah prosedur, kurang cermat, tak ada koordinasi, salah ketik dan juga sebagainya, itu saya kira biasalah juga banyak terjadi di dalam mana-mana. Tapi kalau yang tersebut model begini kan tidak ada wajar,” ujar Yaung dalam Jakarta, Mulai Pekan (27/1/2025).












