Penyelamatan Balita yang Diculik dan Dijual Lintas Provinsi
Seorang balita berusia 4 tahun, Bilqis Ramdhani, diculik saat sedang bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian ini terjadi ketika orang tua tidak memperhatikan anaknya. Setelah kehilangan anaknya, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Operasi penyelamatan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Panakkukang dan Polrestabes Makassar. Mereka menempuh perjalanan lebih dari 2.600 kilometer untuk menemukan Bilqis. Tim yang terlibat dalam operasi ini adalah:
- Iptu Dr Nasrullah (Kanit Reskrim Polsek Panakkukang)
- Ipda Supriyadi Gaffar (Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar)
- Bripka Megawan Parante
- Briptu Muh Arif
Empat pelaku kejahatan ini akhirnya ditangkap. Mereka adalah:
- SY (Sri Yuliana) – Pelaku pertama/penculik
- NH (Nadia Hutri) – Pembeli pertama
- MA (Meriana) – Penjual lanjutan di Jambi
- AS (Adit Prayitno Saputra) – Penjual lanjutan di Jambi
Profil Pelaku Penculikan
SY (Sri Yuliana)
SY adalah seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dia menculik Bilqis saat sedang bermain di Taman Makassar. SY merupakan sosok yang pertama kali ditangkap dan menjadi kunci pembuka jaringan penculikan ini.
NH (Nadia Hutri)
NH merupakan pembeli pertama. Dia membeli korban dari SY senilai Rp 3 juta melalui sistem Cash on Delivery (COD) di indekos pelaku pertama di Makassar. NH beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Diduga dia sudah tiga kali melakukan transaksi serupa. Keterlibatan NH mengindikasikan adanya sindikat yang terorganisir dan bergerak lintas provinsi.
MA (Meriana) dan AS (Adit Prayitno Saputra)
Meriana adalah seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun. Dia terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi. Adit adalah seorang laki-laki berusia 36 tahun yang merupakan honorer. Pasangan ini mengaku telah melakukan transaksi jual-beli anak sebanyak sembilan kali. Meskipun merupakan warga Merangin, kedua pelaku ini berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, setelah menjual Bilqis.
Proses Penyelamatan Bilqis
Upaya pengungkapan kasus ini dimulai ketika ayah korban, Dwi Nurmas, melaporkan kehilangan anaknya. Tim di bawah komando Ipda Supriyadi Gaffar dan Iptu Nasrullah langsung bertindak. Mereka menganalisa rekaman CCTV dan menemukan bahwa ada seorang ibu yang membawa anak keluar dari taman.
Identitas pelaku, SY, segera terlacak. Setelah melakukan pengendapan, pelaku utama penculikan itu berhasil ditangkap. Dari mulut SY, diketahui bahwa Bilqis telah dijual ke NH. Tim langsung terbang ke Yogyakarta dan menangkap NH di Solo. Namun, Bilqis ternyata telah dijual lagi oleh NH ke MA dan AS di Jambi.
Tim kemudian berangkat ke Jambi dengan perjalanan darat yang melelahkan. Setelah sempat lolos dari razia, pasangan pelaku ini akhirnya ditangkap setelah Shalat Jumat. MA dan AS ternyata telah menjual Bilqis ke penduduk di perkampungan adat terpencil dengan harga hingga Rp 60 juta.
Untuk masuk ke lokasi tersebut, tim harus menempuh jalan yang dikelilingi kawasan hutan. Dengan bantuan polisi setempat, Ipda Supriyadi dan Iptu Nasrullah berhadapan langsung dengan pemangku adat. Negosiasi yang alot dan memakan waktu dua malam satu hari akhirnya berhasil.
Bilqis diserahkan, namun ia sempat meronta saat digendong polisi, mengira pengasuhnya adalah ayahnya. Momen ini membuat Ipda Supriyadi, seorang ayah, tak kuasa menahan haru.
Kesimpulan
Keempat pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya penyelamatan Bilqis menunjukkan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kasus ini juga mengungkap betapa maraknya perdagangan anak dalam jaringan yang terorganisir dan bergerak lintas provinsi.
