Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Terungkap melalui Tes DNA
Kasus pemerkosaan seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Selatan kini mulai terungkap setelah dilakukannya tes DNA. Fakta yang muncul mengejutkan banyak pihak, karena ternyata pelaku tidak seperti yang diperkirakan sebelumnya.
Tes DNA Mengungkap Pelaku yang Tak Terduga
Hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh korban memiliki kecocokan DNA dengan H (60), yang merupakan kakek korban sendiri. Ini mengungkap tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh H terhadap cucunya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Namun, hasil uji DNA yang dilakukan setelah kelahiran bayi menunjukkan bahwa tidak ada kesamaan antara tersangka awal dan bayi yang lahir. Hal ini memicu penelitian lebih lanjut.
Proses Penyelidikan yang Panjang dan Berbasis Bukti Ilmiah
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, I Wayan Susul, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya didukung oleh hasil uji DNA. “Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya didukung hasil uji DNA yang memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa itu diduga terjadi pada Desember 2024. Awalnya, polisi menetapkan satu orang tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara.
Menunggu Kelahiran Bayi untuk Hasil yang Lebih Akurat
KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu kelahiran bayi untuk memastikan hasil pemeriksaan DNA lebih akurat. “Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.
Setelah hasil tersebut keluar, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa korban secara hati-hati. Hal ini dilakukan mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang dan mengarah pada 13 nama lain.
Penyelidikan Lanjutan terhadap Nama-Nama Lain
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Hingga akhirnya, hasil laboratorium forensik memastikan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H. “Setiap keterangan korban tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk hasil forensik,” kata Rudi.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam keterangan korban. Penyelidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tersangka Awal Masih Jalani Proses Hukum
Sementara itu, tersangka awal dalam kasus ini disebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.
