Kasus Dokter Spesialis Anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Memasuki Tahap Pengadilan
Kasus yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, kini memasuki babak baru. Kasus ini terkait dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian Aldo Ramdani (10), seorang anak yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Babel pada akhir 2024, dan kini perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
Di balik fakta-fakta hukum, pihak dr. Ratna sempat berusaha menyelesaikan kasus secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). RJ adalah metode penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya fokus pada pembalasan. Namun, kesepakatan damai tidak tercapai, sehingga kasus ini harus dilanjutkan ke proses hukum yang lebih formal.
Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kasus ini resmi dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Pada hari Kamis (20/11), dr. Ratna Setia Asih dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan wajah tertutup masker, didampingi oleh penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang dikenal sebagai tahap II menjadi titik penting dalam kasus ini. Ini menandai akhir dari fase penyelidikan kepolisian dan dimulainya perjuangan di panggung pengadilan. Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober 2025 lalu.
Ajukan Praperadilan
Tersangka dr. Ratna melalui penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara yang saat ini masih berjalan dan sudah memasuki tahap II. Praperadilan adalah upaya untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak asasi tersangka serta mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Hangga menyebutkan bahwa berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Kejati Babel dan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Ia juga mengungkapkan bahwa dr. Ratna tidak dilakukan penahanan, baik saat penanganan kasus di Polda maupun Kejaksaan.
Sempat Ajukan Damai lewat RJ
Hangga juga mengatakan pihaknya pernah berupaya melakukan restorative justice (RJ) kepada keluarga pasien. Namun, hingga berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejati hingga Kejari Pangkalpinang, tidak ditemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak Ditahan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap II berkas perkara tersangka dr. Ratna Setia Asih atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Anjasra juga membenarkan bahwa tersangka telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan ke JPU Kejati Babel melalui penasihat hukumnya.
IDI Apresiasi
Pelimpahan kasus dr. Ratna mendapat perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dokter Arinal, Sp.DVE mewakili pengurus IDI Babel, menyampaikan bahwa IDI sebagai organisasi profesi dokter Indonesia senantiasa memberikan bantuan baik moril maupun materil terhadap permasalahan yang sedang dialami sejawat.
Kronologi Awal Kasus
Peristiwa dugaan malapraktik dengan tersangka dr. Ratna mencuat pada pertengahan Juni 2025 lalu. Korban Aldo Ramdani (10) meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Meninggalnya bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah itu memicu reaksi publik dan perhatian luas masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Wawancara Pihak Keluarga Mendiang Aldo
Dalam wawancara eksklusif dengan program Saksi Kata, Yanto, ayah dari almarhum Aldo, menceritakan kronologi kejadian yang kemudian merenggut nyawa putranya. Ia berharap kasus dugaan malpraktik ini bisa diusut dengan jelas dan terbuka, sehingga tidak ada korban lain di kemudian hari.
