KUPANG,
Delapan terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang yang digelar pada Kamis (27/11/2025) memiliki agenda pemeriksaan terdakwa.
Delapan terdakwa tersebut merupakan bagian dari 17 terdakwa dalam perkara dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Mereka terdiri dari:
Pratu Emanuel Joko Huki (terdakwa 10)
Pratu Ariyanto Asa (terdakwa 11)
Pratu Jamal Bantal (terdakwa 12)
Pratu Yohanes Viani Ili (terdakwa 13)
Serda Mario Paskalis Gomang (terdakwa 14)
Pratu Firdaus (terdakwa 15)
Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16)
Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga (terdakwa 17)
Sebelumnya, sejumlah terdakwa lain telah diperiksa, antara lain:
Terdakwa 1 Sertu Thomas Desamberis Awi
Terdakwa 2 Sertu Andre Mahoklory
Terdakwa 3 Pratu Poncianus Allan Dadi
Terdakwa 4 Pratu Abner Yeterson Nubatonis
Terdakwa 5 Sertu Rivaldo De Alexando Kase
Terdakwa 6 Pratu Imanuel Nimrot Laubora
Terdakwa 7 Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
Terdakwa 8 Letda. Made Juni Arta Dana
* Terdakwa 9 Pratu Rofinus Sale
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno, didampingi dua hakim anggota yaitu Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto serta Mayor Chk. Marpaun. Sementara penasihat hukum terdakwa yang hadir adalah Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
Penasehat hukum terdakwa, Mayor Gatup Subur, menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa memang salah meskipun berniat baik. Ia menanyakan penyesalan terdakwa terhadap perbuatan mereka.
“Menyesal, kehilangan,” jawab para terdakwa secara kompak.
Subur kemudian menegaskan bahwa kondisi almarhum Lucky Namo dalam keadaan sakit berat ketika disiksa. Ia juga menyoroti keberadaan selang usai mencambuk Lucky Namo.
“Saya taruh di lantai, dekat meja. Selang tidak rusak,” jawab Letda Achmad Thariq Singajuru dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Majelis hakim meminta agar pertanyaan fokus pada pokok perkara. Subur kemudian melanjutkan dengan menanyakan harapan para terdakwa.
“Karena kita manusia, bukan malaikat. Betul tidak,” tanyanya.
Letda Achmad Thariq Singajuru menjawab dengan permohonan maaf kepada korban dan keluarga besar Prada Lucky Namo serta Prada Richard J. Bulan.
“Agar dapat memaafkan kami, sekalipun selalu ditolak. Paling tidak ada niatan. Sekalipun tidak dimaafkan tapi kami berupaya untuk menyampaikan permintaan maaf karena kami menyesali perbuatan kami,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa sebagai senior dan atasan, mereka tidak memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Prada Lucky Namo. Bahkan, ia memohon agar pengadilan tidak hanya berpihak pada korban, tetapi juga bagi terdakwa.
“Besar harapan kami, seadil-adilnya juga bukan hanya untuk korban saja tapi untuk kami juga,” katanya.
Letda Achmad Thariq Singajuru juga menyampaikan bahwa mereka telah berupaya semaksimal mungkin, termasuk membiayai upaya penyelamatan nyawa Lucky Namo.
“Memang alat portabel dari rumah sakit yang di mobil itu yang rusak. Kemungkinan besar, kalau memang alat itu tidak rusak, mungkin tidak terjadi sesuatu, bisa ditolong,” ujarnya.
Ia memohon agar para terdakwa kembali berdinas di militer. Untuk itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan hal itu.
Mayor Subur kemudian mempertegas pernyataan tersebut. Diketahui dalam kesaksian sebelumnya, dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo menyebut bahwa alat portabel yang dimaksud adalah ventilator. Saat itu, dokter menyebut ventilator portabel memang tidak ada di rumah sakit. Alat bantu pernapasan itu biasanya digunakan ketika harus merujuk pasien menggunakan kendaraan. RS hanya memiliki ventilator yang tidak bisa digunakan dalam kendaraan.
Penasihat hukum lainnya, Letda Chk Benny Suhendra, menanyakan upaya terdakwa 16 untuk menjenguk korban Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan. Saat itu, terdakwa hanya melihat Prada Richard Bulan. Kondisinya mengalami pembengkakan pada wajah. Lalu, pengakuan Richard bahwa ada kencing darah. Richard juga mengaku adai ancaman pembunuhan.
“Yang bengkak kami kompres dengan es,” jawabnya.












