Rekrutmen PPPK BGN Tahun 2025 dengan 32.000 Formasi
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2025. Rekrutmen ini menawarkan sebanyak 32.000 formasi yang terbagi menjadi formasi khusus dan umum. Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 5 Desember dan akan ditutup pada 10 Desember 2025.
Rekrutmen PPPK BGN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional yang akan mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional. Salah satu program utama yang akan didukung adalah program makan siang bergizi gratis. Para pelamar yang lolos seleksi akan ditempatkan di dapur umum di berbagai daerah di Indonesia. Penempatan akan disesuaikan dengan alamat KTP masing-masing agar dapat mendukung pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.
Rekrutmen PPPK dengan 32 Ribu Formasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025, BGN membuka rekrutmen PPPK dengan total 32.000 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 formasi merupakan formasi khusus, sedangkan 750 formasi lainnya adalah formasi umum.
Rincian Formasi PPPK BGN Tahun 2025

A. Formasi Khusus
- Jabatan: Pelaksana
- Jabatan: Penata Layanan Operasional
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan
- Jumlah Formasi Khusus: 31.250
B. Formasi Umum
- Penata Layanan Operasional
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika
- Jumlah Formasi: 300
- Penata Layanan Operasional
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi
- Jumlah Formasi: 300
- Pengelola Layanan Operasional
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Akuntansi
- Jumlah Formasi: 75
- Pengelola Layanan Operasional
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Gizi
- Jumlah Formasi: 75
- Jumlah Total Formasi Umum: 750
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Pelamar

Calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
– Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Batas usia: paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
– Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya.
– Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
– Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
– Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
– Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
– Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
– Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
– Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
– Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
– Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;
– Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
– Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan PPPK pada 1 instansi dan memilih 1 jabatan dalam 1 periode tahun anggaran 2025.
– Bagi formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
– Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.












