Azrul Dkk: 3 Hari Bawa Anak Jakarta Kembali ke Jambi

Penemuan Tiga Anak Korban Perdagangan Orang di Kabupaten Merangin

Tiga anak yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Anak-anak tersebut kini telah dibawa ke Jakarta dalam kondisi baik oleh penyidik Polrestabes Jakarta Barat.

Proses pengambilan anak dari tangan warga Merangin berlangsung selama tiga hari, dengan bantuan Pekerja Sosial (Peksos) Pendamping Pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Merangin.

Informasi Awal dari Suku Anak Dalam

Pekerja Sosial Azrul Affandi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025). Saat itu, Azrul dan timnya sedang melakukan kegiatan sosialisasi ke seluruh warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Lantak Seribu. Mereka merupakan pekerja sosial pendamping warga komunitas adat Suku Anak Dalam.

Azrul menceritakan bahwa saat itu mereka mendapatkan informasi dari sambungan telepon dari Tumenggung SAD bahwa ada warganya yang diamankan oleh polisi. Informasinya menyebutkan bahwa pengamanan oleh pihak polisi terkait jual beli anak.

Tim Gabungan Polisi Melakukan Penyelidikan

Menurut Azrul, ada tim gabungan polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polda Jambi, dan didukung Mabes Polri yang datang ke Merangin untuk mengambil korban TPPO. Pada hari Rabu kejadian, diketahui bahwa dalam satu mobil yang diamankan ada 10 orang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya dua orang yang tersangkut dengan masalah kasus laporan dari orang tua korban di Jakarta Barat, sedangkan yang lain dibebaskan.

Dua orang warga SAD itu berinisial L dan R, dari kelompok Sikar, di Desa Mentawak. Mereka adalah pasangan suami istri.

Proses Pengembalian Anak Membutuhkan Waktu Tiga Hari

Azrul menjelaskan bahwa anak yang hilang itu berinisial RZA (3). Anak itu diduga dijual oleh ibu kandungnya di Jakarta Barat melalui pelaku berinisial E, yang merupakan warga Batang Masumai, Kabupaten Merangin. Dari tangan inisial E, anak itu kemudian dilanjutkan ke tangan inisial L.

Menurut Azrul, pengembalian anak yang ada di tangan warga Merangin membutuhkan waktu tiga hari. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa ada anak perempuan berinisial RZA (3) yang hilang dan ada di tangan SAD Merangin.

Mediasi dengan Bantuan Tumenggung SAD

Kemudian tim melakukan mediasi yang dibantu juga para Tumenggung SAD di wilayah Merangin, yaitu Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar untuk mendapatkan anak itu kembali dan mengembalikan kepada pihak keluarganya. Proses mediasi membutuhkan waktu sekira tiga hari.

Pada Rabu (3/12), inisial L dan R berhasil diamankan oleh polisi. Tepat pada hari Jumat malam, tim baru bisa mengambil anak itu kembali.

Sebelumnya, Azrul sudah mulai melakukan mediasi dan negosiasi ke lokasi didampingi Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar. Dalam proses mediasi di lokasi itu, akhirnya tim bisa menyelamatkan anak berinisial RZA. Sementara polisi mengamankan warga SAD inisial R dan L.

Imbauan Terkait Adopsi Anak

Azrul menegaskan bahwa penyelamatan RZA di lokasi berlangsung kondusif dan aman. Hal ini karena sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan terkait adopsi anak kepada seluruh warga SAD yang ada di Kabupaten Merangin. Jika memang warga SAD ingin mengadopsi anak, mereka diminta untuk melaporkan terlebih dahulu ke UPTD PPA, agar bisa diberikan bantuan jika memang ingin mengadopsi anak dan jelas asal usul anak tersebut.

Kasus Bilqis dan Jaringan Perdagangan Anak

Terkait kasus ini, sebelumnya, tim gabungan Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Jambi, mengamankan tiga balita dari warga Merangin. Tiga anak itu diduga kuat merupakan korban jaringan penculikan dan perdagangan anak lintas daerah, yang setelah ditelusuri, jejaknya sampai ke pedalaman Jambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyebut tiga balita tersebut telah dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan. Polisi juga menangkap dua warga SAD, L dan R, yang diduga menjadi perantara jual beli anak. Dua orang itu dituding sebagai perantara yang sama dalam kasus hilangnya Bilqis (4), bocah asal Makassar beberapa waktu lalu.

Siapkan Pengacara untuk Dua Warga SAD

Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin belum lama ini ditangkap pihak kepolisian karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mijak Tampung, pengacara yang juga warga SAD, menjelaskan bahwa warga SAD berinisial L dan R itu merupakan pasangan suami istri.

Mijak mengatakan baru saja mendapatkan informasi terkait penangkapan dua warga SAD tersebut dari Temenggung Jon, pemimpin kelompok SAD di Merangin. Ia mengatakan bahwa ia diminta untuk menjadi pendamping hukum. Meski belum mengetahui secara pasti terkait dengan kasus tersebut, Mijak mengatakan bahwa kedua warga SAD itu kini sudah dibawa ke Jakarta.

Warga Suku Anak Dalam di Merangin Jambi itu diduga dijadikan tempat penampungan untuk anak-anak korban penculikan yang dilakukan di Jakarta. Mijak akan segera bertemu dengan keluarga mereka untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang kasus ini.




Exit mobile version