Operasional PT Toba Pulp Lestari Dihentikan Sementara Pasca Bencana Alam
Operasional perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dihentikan sementara setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda wilayah Sumatera. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mitigasi bencana yang menimbulkan korban jiwa.
PT Toba Pulp Lestari dikendalikan oleh Joseph Oetomo, seorang konglomerat asal Singapura. Ia membeli secara tidak langsung 92,42 persen dari total saham TPL melalui Pinnacle Company Pte. Ltd. Sejak saat itu, struktur kepemilikan saham perusahaan terus berubah, dan pada pertengahan 2025, komposisi pemegang saham berubah signifikan.
Pemerintah pusat telah menghentikan sementara operasional lima perusahaan terkait bencana alam di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), yang dihentikan operasionalnya sejak 11 Desember 2025. Hal ini dilakukan setelah menerima dua surat resmi dari pemerintah.
Surat pertama dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, dengan nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025, tanggal 8 Desember 2025. Surat ini menetapkan penangguhan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pada 10 Desember 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga mengeluarkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.
Kedua kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya, pemerintah pusat telah lebih dahulu menghentikan sementara operasional empat perusahaan lainnya, yang diindikasikan berkontribusi terhadap bencana tersebut.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy, PTPN III Batang Toru Estate, dan PT Sago Nauli Plantation. Selain pembekuan operasional, keempat perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga memasang segel papan pengawasan dan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi operasi masing-masing perusahaan.
TPL Menghentikan Sementara Operasional
Dampak dari dua kebijakan tersebut mewajibkan TPL menghentikan sementara kegiatan operasional pabriknya karena tidak beroperasinya sistem penatausahaan hasil hutan serta terhentinya pasokan kayu PBPH dan PKR.
Meskipun demikian, TPL memastikan bahwa selama masa penghentian operasional, perusahaan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lain untuk menjaga kesiapan pabrik sebelum pemerintah mengizinkan operasional kembali.
“Perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan,” demikian keterangan dari manajemen.
Dari aspek operasional, perusahaan mengakui penghentian sementara akan menghambat proses produksi yang bergantung pada pasokan kayu dan administrasi hasil hutan. Dari sisi hukum, TPL memastikan tidak ada risiko hukum karena penghentian dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat dan daerah. Adapun dari sisi keuangan, perusahaan mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penghentian.
Perusahaan juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul akibat penghentian operasional. Rantai pasok produksi TPL melibatkan pemasok, kontraktor, UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas perusahaan.
Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari?
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi sorotan publik setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah di utara Pulau Sumatera. Di media sosial, nama perusahaan ini ramai diperbincangkan, terutama terkait dugaan keterkaitannya dengan bencana ekologis tersebut.
PT Toba Pulp Lestari, sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (INRU), merupakan perusahaan yang bergerak di industri pulp dan kertas, khususnya memproduksi bubur kertas berbahan dasar kayu eukaliptus. Perusahaan didirikan oleh Sukanto Tanoto pada 26 April 1983. Namun, saat ini Sukanto Tanoto tidak lagi menjadi pemilik perusahaan tersebut.
Struktur pemegang saham INRU telah beberapa kali berubah sejak perusahaan berdiri. Pada 2007, kepemilikan mayoritas beralih ke Pinnacle Company Pte. Ltd. Hingga awal 2025, Pinnacle tercatat memegang sekitar 92,42 persen saham INRU, sementara publik menguasai sekitar 7,58 persen.
Memasuki pertengahan 2025, komposisi pemegang saham INRU berubah signifikan. Allied Hill Limited (AHL), perusahaan investasi berbasis Hong Kong, resmi mengambil alih mayoritas saham INRU dan menjadikannya pengendali baru perusahaan. AHL mengakuisisi 92,54 persen saham INRU melalui transaksi senilai Rp 555,8 miliar dengan harga Rp 433 per saham.
Adapun sisa saham masih dimiliki oleh publik sebesar 2,14 persen dan 5,32 persen. Allied Hill Limited merupakan perusahaan yang baru berdiri pada 11 April 2025. Seluruh sahamnya dimiliki Everpro Investments Limited, yang juga sepenuhnya dikuasai oleh pengusaha Joseph Oetomo. Dengan demikian, pengendali baru PT Toba Pulp Lestari saat ini adalah Joseph Oetomo melalui AHL dan Everpro Investments Limited.
Sosok Joseph Oetomo
Berdasarkan dokumen yang diunggah Bursa Efek Indonesia (BEI), Joseph Oetomo merupakan pengusaha warga negara Singapura. Ia merupakan pemilik tunggal dari Everpro Investments Limited (Everpro) yang menguasai Allied Hill Limited (Allied Hill), sebuah perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
Sementara Everpro berkantor di Vistra Corporate Services Center, Ground Floor NPF Building, Beach Road, Apia, Samoa. Pada 22 Januari 2024, Joseph membeli secara tidak langsung 1.283.649.894 saham atau 92,42 persen dari total saham PT Toba Pulp Lestari melalui Pinnacle Company Pte. Ltd. (Pinnacle). Saham itu kemudian dialihkan ke Allied Hill yang beralamat kantor di 13/F, 136 Des Voeux Road Central, Hong Kong.
Pada 2025, komposisi kepemilikan Toba Pulp kembali berubah. Berdasarkan data di Bursa Efek Indonesia, Allied Hill Limited menjadi pemegang kendali. Allied Hill membeli 92,54 persen, sementara 7,58 persen sisanya tetap menjadi milik publik. Allied Hill Limited merupakan perusahaan holding investasi yang berlokasi di Hong Kong. Adapun Allied Hill Limited dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited yang sepenuhnya dimiliki Joseph. Adapun Joseph Oetomo menjabat sebagai direktur. Joseph Oetomo pun sebagai pemilik manfaat akhir perseroan.
Bantahan Toba Pulp
Sebelumnya, Manajemen PT Toba Pulp Lestari membantah tuduhan bahwa aktivitas perusahaan memicu banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Direktur & Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.
Dari total areal 167.912 hektar, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 hektar, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. “Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tulis Anwar dalam keterbukaan informasi, Senin (1/12/2025).
Anwar menambahkan, audit menyeluruh yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan bahwa Toba Pulp Lestari dinilai “TAAT” terhadap seluruh regulasi. Ia menegaskan bahwa operasional pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan pemerintah.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur dalam dokumen Amdal,” ujar Anwar.












