Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Non ASN
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non ASN. BSU ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran. Dalam surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui oleh para penerima.
Pertama, BSU akan mulai disalurkan kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama. Untuk itu, Kanwil Kemenag Provinsi diminta melakukan beberapa langkah penting:
- Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima VSI 2025
- Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing
- Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan
- Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
- Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing
- Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email gtkleren@gmail.com paling lambat Selasa 16 Desember 2025
Juknis BSU Guru Non ASN
BSU akan disalurkan secara langsung ke rekening aktif guru non ASN. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dan diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran. Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis berhak menerima BSU.
Adapun penghentian pemberian BSU terjadi jika:
* Meninggal dunia
* Telah mencapai usia 60 tahun
* Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada madrasah
* Diangkat menjadi CPNS maupun PPPK baik guru maupun jabatan lainnya pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
* Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
* Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
Kriteria Penerima BSU Kemenag
Untuk bisa menerima BSU, guru non ASN harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
* Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Aktif mengajar pada RA, Mi, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
* Belum memiliki sertifikat pendidik
* Memiliki nomor iduk pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
* Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru pada madrasah
* Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
* Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
* Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Anggaran dan Tujuan BSU
Kemenag mengumumkan BSU untuk para guru non sertifikasi dengan anggaran sebesar Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Dr H Amien Suyitno, menyebut bahwa BSU ini sebagai bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama. “Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien.
BSU untuk guru honorer akan disalurkan kepada 403.996 guru binaan Kemenag, meliputi guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustadz, dan guru di bawah binaan bimas.
Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU
Bantuan insentif diberikan untuk guru non-ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Sedangkan BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal jenjang KB/TPA/SPS. Meskipun sama-sama menerima nominal yang serupa, bantuan insentif memiliki durasi 7 bulan, sedangkan BSU hanya 2 bulan.
Cara Cek Status BSU 2025
Guru honorer dan pekerja lainnya bisa mengecek status penerima BSU secara daring melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan simpatika.kemenag.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Situs: Akses laman resmi Simpatika Portal di browser Anda.
- Login PTK: Klik “Login PTK” dan masukkan surel (email) serta kata sandi akun Simpatika Anda.
- Cari Notifikasi: Setelah berhasil masuk, perhatikan halaman utama atau cari menu seperti ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
Periksa Status:
* Jika Terdaftar: Akan muncul notifikasi ucapan selamat sebagai penerima BSU beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
* Jika Tidak: Akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima atau tidak ada notifikasi khusus.
Jadwal Pencairan dan Daftar Nama Penerima
Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemenag tentang jadwal pencairan BSU. Para guru diminta untuk terus memantau laman Simpatika masing-masing. Beberapa guru juga menyebutkan bahwa nama-nama penerima BSU sudah dirilis, namun hingga kini belum ada rilis resmi dari Kementerian Agama. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN oleh Kanwil Propinsi.












