Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang
Kebakaran besar yang terjadi di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, menyebabkan 22 orang tewas. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang keselamatan dan pengelolaan gedung di kawasan perkantoran.
Menurut informasi yang diperoleh dari penyidikan polisi, kebakaran pertama kali muncul dari lantai 1 gedung. Beberapa saksi mengatakan bahwa api berasal dari baterai drone yang disimpan di lantai tersebut. Meskipun karyawan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), upaya tersebut gagal dan akhirnya api menyebar ke seluruh bangunan.
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP)
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki SOP yang jelas untuk penyimpanan baterai berisiko tinggi. Selain itu, PT Terra Drone juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Tidak ada petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang ditunjuk, serta tidak ada pelatihan keselamatan yang dilakukan. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memperparah situasi saat kebakaran terjadi.
Selain itu, gedung tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai. Padahal, gedung tersebut memiliki IMB dan SLF sebagai tempat perkantoran. Namun, ruangan tersebut juga digunakan sebagai gudang atau tempat penyimpanan bahan mudah terbakar.
Faktor Kelalaian Sistemik
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan menjadi penyebab utama meninggalnya 22 korban. Banyak korban tidak sempat menyelamatkan diri karena ketiadaan fasilitas evakuasi yang memadai.
Dari hasil penyidikan, tersangka tidak membuat SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, tidak melakukan pelatihan keselamatan, dan tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar. Selain itu, pintu darurat dan jalur evakuasi tidak dipastikan berfungsi dengan baik.
Pengamat: Kesadaran Terhadap Standar K3 Masih Rendah
Pengamat tata kota, M. Azis Muslim, menilai bahwa kejadian ini mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai K3 sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk wajib adanya jalur evakuasi dan fasilitas penyelamatan yang memadai.
Namun, dalam kasus kebakaran ini, jalur evakuasi tidak memenuhi standar, dan fasilitas penyelamatan yang tersedia juga tidak memadai. Azis menilai bahwa pengabaian terhadap standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup) sangat memprihatinkan.
Perlunya Inspeksi Rutin dan Edukasi
Azis menyarankan pemerintah untuk melakukan inspeksi rutin terhadap sistem keselamatan gedung. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada pekerja dan penghuni gedung tentang prosedur keselamatan saat menghadapi situasi darurat. Selain itu, penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar standar K3 juga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Perhatian terhadap Pengelolaan Keselamatan Gedung
Di samping itu, Azis berharap agar pengelola gedung lebih memperhatikan tata kelola keselamatan, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat perkantoran dan memiliki banyak gedung bertingkat. Salah satu upaya pencegahan adalah deteksi dini terhadap risiko kebakaran dan memastikan jalur evakuasi tidak terhalang.
Pemprov DKI Diminta Periksa Seluruh Bangunan di Jakarta
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan standar keselamatan bangunan di Gedung Terra Drone saat terjadi musibah kebakaran maupun bencana lainnya. Ia sering mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa gedung-gedung di Jakarta terkait keselamatan.
Kevin menegaskan bahwa setiap gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan masyarakat di dalamnya. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk turun memeriksa kelayakan dan keselamatan gedung saat ada musibah.
