Persoalan Ijazah Jokowi dan Peran Kubu Roy Suryo
Pernyataan yang dikeluarkan oleh kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya terkait Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjadi perhatian masyarakat. Mereka menyatakan bahwa Jokowi tidak memiliki sikap negarawan karena tidak berani menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
Sifat negarawan dianggap sebagai sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Ini mencakup integritas tinggi, bijaksana, berorientasi pada kepentingan bangsa dan rakyat, visioner, serta memiliki moral dan spiritual yang kuat. Menurut mereka, Jokowi gagal dalam hal ini karena tidak menunjukkan ijazahnya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa mereka yakin bahwa Jokowi tidak lagi memiliki sisi kenegarawanan. Ia mengharapkan penyidik Polda Metro Jaya dapat menunjukkan ijazah milik Jokowi, yang telah disita sebagai barang bukti. Namun, ia meragukan apakah hal itu akan dilakukan.
Roy Suryo juga mengaku akan membeberkan analisisnya terkait ijazah Jokowi. Ia memiliki keyakinan hingga 99 persen bahwa ijazah S1 milik Jokowi merupakan dokumen palsu. Analisis ini akan disampaikan dalam gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Lembar Skripsi Jokowi
Roy Suryo mengaku telah memeriksa lembar skripsi Jokowi. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menemukan bahwa tidak ada nama dosen penguji di dalamnya. Ia menyebutkan bahwa nama Profesor Dr Ahmad Sumitro juga tidak sesuai dengan statusnya saat itu. Selain itu, nama Pak Kasmudjo juga tidak ditemukan.
Menurut Roy, jika sebuah skripsi tidak diuji, maka berarti tidak lulus. Karena itu, ijazah Jokowi kemungkinan besar palsu. Ia menilai bahwa sosok yang membuat kegaduhan terkait kasus ini adalah Jokowi sendiri.
Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Gelar Perkara Khusus
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan hadir dalam gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa pihaknya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.
Ade menegaskan bahwa gelar perkara tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus yang tengah ditangani penyidik. Ia menekankan bahwa gelar perkara bukan untuk menghilangkan unsur pidana dalam suatu perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Ade menyebut bahwa pihaknya tidak membawa bukti fisik baru, melainkan hanya mempresentasikan materi gelar perkara. Ia juga menyebut pasal-pasal yang diterapkan penyidik akan dipaparkan dalam gelar perkara tersebut, baik kepada pihak internal maupun eksternal.
Partisipasi Pihak Eksternal
Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal antara lain Irwasum, Propam, Bidkum sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas, Ombudsman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan agenda gelar perkara khusus yang diajukan terlapor Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya.
[GAMBAR-0]
[GAMBAR-1]










